Rekomendasi Komite Eksplorasi Nasional Terkait Program Kerja Migas

Tuesday, 26 January 2016 - Dibaca 1911 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00006.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 26 Januari 2016


Rekomendasi Komite Eksplorasi Nasional Terkait Program Kerja Migas
Komite Eksplorasi Nasional (KEN) yang dibentuk sejak 12 Juni 2015 memiliki misi meningkatkan Reserve Replacement Ratio (RRR) >75% dalam 5 tahun dengan menemukan cadangan-cadangan migas baru dan mempercepat proses penemuan cadangan migas yang semula 6 - 10 tahun menjadi 3 - 5 tahun sejak block award sampai discovery.

Pada saat ini Komite telah bekerja selama 7 bulan dan berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian rekomendasi (100 %) dalam rangka menyelesaikan 6 quick wins yang terbagi dalam 16 program Komite Eksplorasi Nasional tahun 2015. Lima poin pencapaian utama (quick wins) telah diumumkan pada konferensi pers 19 Oktober 2015 di Jakarta. Melanjutkan lima poin pencapaian utama yang telah disampaikan pada konferensi pers sebelumnya, berikut adalah rangkuman rekomendasi final Komite Eksplorasi Nasional terkait program kerja Migas:

1. KEN merekomendasikan diluncurkannya program riset dasar eksplorasi migas di tahun 2016 yang meliputi riset Migas Non-Konvensional (MNK), Sistem Petroleum Pra-Tersier, Gas Biogenik, dan Sistem Petroleum Gunung Api, yang hasilnya akan digunakan untuk mendelineasi wilayah-wilayah kerja baru migas dalam 2-5 tahun ke depan. Riset-riset tersebut meliputi:
o Riset Migas Non-Konvensional difokuskan pada identifikasi karakteristik potensi migas non-konvensional, meliputi: identifikasi sweet spot berdasarkan sifat-sifat kimia, fisika dan hubungan keduanya serta pengembangan analisis karakter seismik yang kesemuanya didasarkan pada sifat-sifat khas dari cekungan dan lapisan-lapisan batuan di Indonesia, pengembangan bidang geomekanika yang spesifik untuk serpih hidrokarbon di Indonesia, dan studi tentang propane dan fracking spesifik untuk serpih hidrokarbon di Indonesia. Termasuk dalam riset MNK adalah program riset di blok produksi berupa pengambilan contoh inti batuan (coring) serta program perekahan (fracturing) pada lapisan batuan reservoir non-konvensional di batuan induk.
o Riset sistem petroleum pra-tersier di kawasan barat dan timur Indonesia. Riset meliputi: pengintegrasian hasil joint study Pra-tersier di area Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI), penambahan ruang lingkup program di unit Pusat Survei Geologi (Passive Seismic Tomography, rembesan migas mikro, Magnetotelurik, Gravity, Drop Core Survey), pemetaan geologi permukaan terintegrasi untuk batuan pra-tersier di sepanjang Pulau Sumatera, Riset tektonik, struktur geologi dan fracture batuan berumur pra-tersier di Indonesia Bagian Barat, Riset regional paleogeography cekungan-cekungan sedimen pra-tersier di Kawasan Timur Indonesia, Riset zonasi, nomenklatur dan pemutakhiran kolom stratigrafi cekungan sedimen pra-tersier di Kawasan Timur indonesia.
o Riset Sistem Petroleum Gunung Api difokuskan pada program riset peningkatan kualitas dan kuantitas data bawah permukaan pada cekungan sedimen potensial yang terkubur oleh endapan vulkanik muda di daerah Jawa dan Sumatera.
o Riset Gas Biogenik di fokuskan pada evaluasi potensi sumber daya gas biogenik 10 cekungan Indonesia (7 cekungan sedimen terbukti gas biogenik dan 3 cekungan frontier) dan kolokium dan simposium gas biogenik indonesia

2. Strategi Eksplorasi Dalam Wilayah Yang Akan Habis Masa Kontraknya
o Pemerintah melakukan upaya percepatan eksplorasi melalui penawaran wilayah kerja (WK) eksplorasi beresiko rendah dengan melakukan percepatan pengembalian wilayah non-produksi pada WK yang akan habis masa kontraknya terutama yang akan habis masa kontraknya dalam lima tahun ke depan.
o Pemerintah tidak memperpanjang WK yang akan habis masa kontraknya tetapi memisahkan (carve out) Wilayah Produksi (yaitu lapangan yang berproduksi) dari Wilayah Non-Produksi baik secara horisontal maupun secara vertikal. Selanjutnya mengalihkelolakan Wilayah Produksi dengan Terms and Conditions yang baru dan membuka Wilayah Non-Produksi sebagai WK eksplorasi.

3. Pencabutan PP No.79 Tahun 2010 dan Perubahan PSC Term dalam kontrak kerjasama
o Pemerintah mencabut PP No. 79 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2010 menjadi sebuah momok investasi eksplorasi migas di Indonesia. PP ini bersifat kontraproduktif terhadap kegiatan eksplorasi yang ingin ditingkatkan secara signifikan oleh pemerintah.
o Pemerintah meninjau kembali ketentuan fiskal dalam kontrak kerjasama existing dan menawarkan ketentuan fiskal baru yang lebih menarik pada kontrak kerjasama yang akan datang demi menjamin tingkat keekonomian untuk menarik bagi investor dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi, antara lain melalui penerapan prinsip block basis, R Factor Sliding Scale & Split, pemberian DMO Market Price dan Investment Credit.

4. Revisi Kontrak Migas Non-Konvensional
o Pemerintah menyusun dan mensosialisasikan rencana implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi nonkonvensional dengan mengikutsertakan semua pihak terkait (Migas, SKKMigas dan Kontraktor) terutama untuk bentuk kontrak kerja sama yang baru dan perubahan PTK 007 yang diimplementasikan untuk opsi kontrak bagi hasil (Net PSC) maupun kontrak bagi hasil Sliding Scale.

5. Fokus Eksplorasi dan Peningkatan Cadangan Migas
o Pemerintah melakukan upaya tertentu dan fokus terhadap pengembangan sumber daya migas yang sudah ditemukan (discovered resources) sehingga potensi sejumlah 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14 TCF Gas) inplace dari 106 Struktur (status 01.01.2015) dapat dikembangkan dan diproduksikan serta fokus terhadap eksplorasi atas sumur-sumur dengan indikasi kandungan migas tetapi belum dilakukan pengujian dengan potensi cadangan sejumlah 16,6 Milyar Barrel Minyak Equivalent dari 120 struktur (status 01.01.2015).

6. Tata Kelola Perijinan Migas
o Pemerintah melakukan perijinan "satu atap, satu pintu, satu meja" untuk mengakselerasi eksplorasi migas Indonesia. Kemudahan bagi investor untuk berinvestasi diwujudkan dengan pengurusan perijinan oleh instansi pemerintah melalui Ditjen Migas ke instansi yang mengeluarkan ijin.
o Pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu seluruh jenis perizinan umum kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan sendiri oleh pemerintah sebelum WK migas eksplorasi diberikan kepada kontraktor kontrak kerjasama melalui peningkatkan kualitas konsultasi penetapan wilayah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di dalam konsultasi.

7. Keterbukaan Data Migas
o Perlu adanya penguatan kelembagaan pengelolaan data, termasuk penguatan infrastruktur dan pembiayaan oleh negara serta penegakan aturan penyerahan data, baik data baru (3 bulan setelah survey) maupun data lama (sunset policy) penyerahan data lama.
o Perlu dikembangkan paradigma baru yakni bahwa data adalah infrastruktur untuk menunjang kegiatan eksplorasi dan bukan objek PNBP sehingga akses dan pemanfaatannya dapat dilakukan dengan mudah dan murah, misalnya dengan model membership yang dapat di-cost recovery oleh pemerintah.
o Pemerintah perlu mendukung kegiatan survei umum melalui penawaran term & condition yang lebih menarik.

8. Revisi UU Migas
o UU Migas harus menjawab permasalahan:
a. Bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, bukan komoditi penghasil revenue semata apalagi devisa.
b. Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang kementerian/lembaga dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha, pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya dipusatkan pada kementerian yang bidang tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi.
c. Data untuk pencarian dan pengembangan minyak dan gas bumi bukan merupakan sumber pendapatan negara.
d. Daerah penghasil migas harus berkecukupan migas untuk pembangunan dan mengembangkan industrinya.
e. Eksplorasi di daerah perbatasan dengan negara lain dan strategis dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia dalam konteks ketahanan nasional dan kemandirian energi.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi rekomendasi, kegiatan Komite Eksplorasi Nasional pada tahun 2016 diusulkan sebagai berikut:
1. Monitoring pelaksanaan riset migas berhasil guna dan berdaya guna menghasilkan WK migas yang baru. Sebagai rangkaian awal kegiatan riset migas, berikut adalah beberapa ide teknis percepatan eksplorasi migas 2016 yang berfungsi sebagai langakah pendahuluan:
o Meminta para ahli migas yang berasal dari 5 perguruan tinggi yaitu ITB, UGM, Unpad, Universitas Trisakti, UPN Veteran Yogyakarta untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan memaparkan rangkuman dari pengalaman mereka menganalisa dan sintesa eksplorasi migas pada daerah cekungan sedimen di seluruh Indonesia yang pernah mereka kerjakan. Selama 10 tahun terakhir yaitu tahun 2005 - 2015, kelima perguruan tinggi diatas mendapat keistimewaan untuk mewakili pemerintah melakukan joint study dengan perusahaan- perusahaan migas. Hasil yang diharapkan adalah rekomendasi daerah baru yang disertai dengan konsep eksplorasi migas yang perlu dilakukan survei umum baru di seluruh cekungan sedimen potensial di Indonesia.
o Sayembara Identifikasi Play - Lead - Prospek Migas pada daerah terbuka investasi Migas di seluruh Indonesia.
o Pembentukan tim kerja khusus riset migas identifikasi potensi gas biogenik di 10 cekungan sedimen Indonesia sebagai berikut; Cekungan Sibolga, Cekungan Sumatera Tengah, Cekungan Sumatera Selatan, Cekungan Jawa Barat Utara, Cekungan Jawa Timur Utara, Cekungan Barito, Cekungan Kutai, Cekungan Tarakan, Sub-Cekungan Sengkang serta Cekungan Waipoga. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemetaan sumberdaya gas biogenik (Peta Lead dan Resources) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk penajaman kegiatan eksplorasi tahap selanjutnya.

2. Moitoring peningkatan cadangan migas berdasarkan evaluasi Komite Eksplorasi Nasional pada rekomendasi poin nomer 5.

3. Monitoring pelaksanaan kick off East Natuna berdasarkan rekomendasi Komite Eksplorasi Nasional pada poin rekomendasi nomer 3 dan 5.

4. Monitoring implementasi rekomendasi keterbukaan data migas dan sistem pengelolaan data yang baru sesuai dengan rekomendasi Komite Eksplorasi nasional pada poin nomer 7.

5. Melanjutkan evalusi potensi eksplorasi pada wilayah kerja migas yang akan habis masa kontraknya dan mengusulkan term & condition baru sesuai dengan rekomendasi Komite Eksplorasi Nasional pada poin rekomendasi nomer 2.

6. Memperluas tugas dan fungsi Komite Eksplorasi Nasional pada bidang Mineral dan Batubara dengan membentuk Sub-Komite Minerba.
Misi dari sub-komite minerba ini adalah:
o Memprioritaskan pengembangan industri pertambangan yang mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk didalamnya adalah target pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt.
o Memperpendek "lead time" dari eksplorasi ke produksi.
Solusi cepat (Quick wins) dari sub komite minerba adalah:
o Peningkatan pemenuhan kebutuhan bahan tambang yang mendukung pembangunan infrastruktur. Target utamanya adalah sedapat mungkin pemenuhan kebutuhan tambang diperoleh dari dalam negeri.
o Pembenahan tata kelola industri pertambangan melalui deregulasi di sektor ESDM dan peningkatan koordinasi antar sektor Kehutanan - Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (PUPR).
o Kebijakan dan program hirilisasi harus didorong terus dengan prioritas untuk mineral mineral yang mendukung langsung pembangunan infrastruktur.

7. Memperluas tugas dan fungsi Komite Eksplorasi Nasional pada bidang Panas Bumi (Geothermal) dengan membentuk Sub- Komite Panas Bumi yang mempunyai misi sebagai berikut:
o Mentransformasi 15 Giga Watt (GW) potensi panas bumi Indonesia menjadi cadangan terbukti dengan target minimal 5 GW dalam 5 tahun ke depan.
o Percepatan kegiatan eksplorasi panas bumi
o Mengurangi resiko eksplorasi panas bumi dengan menambah peran serta keterlibatan pemerintah dalam kegiatan eksplorasi. Salah satu targetnya adalah meningkatkan rasio keberhasilan pemboran panas bumi (drilling succes ratio) di Indonesia.

Solusi cepat (Quick wins) dari sub komite panas bumi adalah sebagai berikut:
o Mendorong percepatan Kegiatan Eksplorasi WKP-WKP yang belum produksi.
o Membuat prospek ranking dalam prioritas eksplorasi dan pelelangan WKP untuk mengubah resource menjadi proven reserve.
o Membuat update status sumber daya dan cadangan terbukti secara berkala.
o Melakukan riset dengan mengoptimalkan teknologi eksplorasi permukaan (data 3G) dan mengkorelasikannya dengan data bawah permukaan (data sumur) sebagai lesson learn dalam upaya mengantisipasi kegagalan pemboran.
o Melakukan riset terkait pengembangan metodologi dan jumlah potensi panas bumi di Indonesia.
o Mengusulkan pembaruan/pembuatan regulasi percepatan eksplorasi panas bumi.
o Mengusulkan pembuatan regulasi percepatan eksplorasi panas bumi yang terdiri dari beberapa poin sebagai berikut:
a. Akses data untuk riset pengembangan teknologi eksplorasi.
b. Standarisasi strategi eksplorasi yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan teknologi geosains terkini.
c. Teknologi monitoring dan pengelolaan reservoir
d. Mendorong Pemerintah untuk membuat/mempercepat diterbitkannya kebijakan tarif (Feed in Tarif) dengan sliding price.
e. Sinkronisasi Peraturan antar Mentri dalam rangka percepatan kegiatan eksplorasi panas bumi.
f. Penyederhanaan perizinan dan terintegrasi satu atap.
g. Pemberian insentif fiskal/perpajakan (pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPh badan/income tax, PPN, dll.)
h. Percepatan penerbitan perizinan (Kawasan Kehutanan) pemanfaatan jasa lingkungan yang tidak memberatkan pengembangan panas bumi.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik



Hufron Asrofi

Share This!