Potensi CBM Cukup Besar dan Siap Dimanfaatkan
Demikian disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada acara "Indogas Business Forum, hari ini (Senin, 15/1) di JCC, Jakarta. Untuk daerah terbuka, akan ditawarkan dalam bentuk tender reguler dan penawaran langsung. Untuk potensi CBM yang berada di wilayah kerja migas, akan ditawarakn kepada Kontraktor tetapi apabila Kontraktor tidak tertarik untuk mengembangkan CBM maka daerah potensial CBM akan diberlakukan sebagai daerah terbuka melalui "carve-out", sesuai Pasal 10 PP 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas dimana "Menteri dapat meminta bagian Wilayah kerja tersebut dan menetapkan kebijakan pengusahaannya berdasarkan pertimbangan optimasi pemanfaatan sumber daya migas setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pelaksana".
Sementara untuk wilayah kerja batubara (KP/PKP2B), Menteri ESDM akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Pemerintah Daerah). Pemegang KP/PKP2B akan diberikan prioritas pertama untuk mengembangkan CBM namun apabila mereka tidak tertarik maka wilayah potensial CBM tersebut akan ditawarkan melalui tender regular maupun penawaran langsung. Sedangkan untuk wilayah dimana terdapat kegiatan migas dan batubara, maka Menteri ESDM akan berkordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Pemerintah Daerah). Pada kondisi ini, kontraktor migas dan batubara dapat membentuk kerjasama (joint body) dan mendapatkan prioritas pertama untuk mengembangkan CBM. Namun apabila mereka juga tidak tertarik atau tidak berhasil membentuk kerjasama, akan ditawarkan melalui tender reguler atau penawaran langsung.
Potensi CBM di Indonesia saat ini diperkirakan sebesar 453,3 TCF dan sebagian besar berada di Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Barito dan Kutai, selebihnya tersebar antara lain di Kalimantan dan Sulawesi. Apabila CBM dapat segera dimanfaatkan akan merupakan salah satu energi jenis alternatif yang sangat potensial di masa depan.
Share This!