Pertumbuhan Kebutuhan Energi China dan Peti

Wednesday, 4 June 2008 - Dibaca 4510 kali

Disisi lain pemerintah China seperti tidak mengawasi akibat polusi dari pembangkit-pembangkit tersebut. Disamping itu pembangunan pembangkit listrik tersebut ditengarai berdampak pada pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.

Demikian sari yang ditarik dari tulisan Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti dalam tulisan beliau berjudul "China Electric-power Struggle" dan "Power Plants Shows the Limits of Beijing's Control" pada Wall Street Journal edisi 28 Desember 2006.

Plus-minus pembangunan China sebagaimana hasil riset James Kynge, Business Journalist of the Year 2004 menunjukkan target pemerintah China untuk menjadi yang terunggul di dunia menimbulkan dampak internal dan eksternal. Dampak tersebut antara lain mendorong tingginya permintaan bahan baku energi dan mineral yang luar biasa, yang mendorong pendirian PLTU-PLTU "Illegal" yang pasokan batubaranya dipenuhi dari produksi PETI. Dampak lainnya adalah terabaikannya faktor lingkungan dan keselamatan kerja. China dikenal memiliki 16 dari 20 kota terpolusi dunia dan memiliki rekor kecelakaan kerja sebesar 4.000 korban per tahun. Pemerintah China berupaya menutup kenyataan ini dengan membentuk opini positif pertumbuhan ekonominya.

Akan hal kaitannya dengan PETI tidak lain karena banyak perusahaan China yang datang ke Indonesia berusaha di subsektor pertambangan mineral dan batubara namun tidak berusaha sebagai PMA pertambangan. Perusahaan tersebut lebih banyak berperan sebagai mitra usaha jasa perusahaan pertambangan di daerah, sebagai pemilik KP di daerah, dan sebagai pembeli mineral / batubara aktif pada SPOT Market. Kegiatan seperti ini pada akhirnya mendorong terjadinya "disharmoni" hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, ketidakpedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan kerja pertambangan, penerbitan KP tidak sesuai dengan prosedur namun secara instan untuk produksi, eksploitasi tidak mengacu kepada data eksplorasi dan kajian AMDAL yang memadai, terjadi pencemaran lingkungan, illegal mining, dan pemahaman otonomi yang disimpangkan dimana

Pemerintah Pusat diposisikan sebagai pelayan Pemerintah Daerah.Untuk mengatasi praduga dampak diatas Pemerintah melakukan upaya strategis sbb:


Pertama, melakukan sosialisasi kebijakan dan pemberdayaan aparat Pemerintah Daerah yang mencakup sosialisasi peraturan dan perundang-undangan dibidang pertambangan umum kepada stakeholders, good mining practices kepada aparat Pemda dan pelaku pertambangan, dan pengawasan teknis, keselamatan dan kesehatan kerja, serta lindungan lingkungan pertambangan.

Kedua, melakukan supervisi dan pengawasan yang mencakup inventarisasi KP yang diterbitkan daerah, pengawasan dan pendataan terpadu kegiatan perusahaan jasa pertambangan bersama Dinas Pertambangan Daerah, pengawasan perkembangan wilayah pertambangan dan kemajuan tambang, pengawasan produksi terkait dengan cadangan bahan galian dan jumlah produksi, dan pengawasan produksi terpadu bersama Dinas Pertambangan.

Ketiga, melakukan kerjasama lintas sektoral untuk menertibkan PETI di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, pembatasan ekspor mineral dengan Departemen Perdagangan yang mencakup eksportimah batangan, ekspor pasir silika olahan, ekspor pasir, tanah dan top soil (termasuk tanah pucuk atau humus), verifikasi bahan galian golongan C selain pasir, tanah dan top soil, serta pengawasan mineral dan batubara sebagai komoditi ekspor.

Keempat, melakukan koordinasi dengan BKPM dalam hal pendaftaran PMA dan harus mempunyai izin usaha jasa yang terdaftar di Pusat untuk perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, pengawasan PMA agar tidak memiliki KP atau harus adanya persetujuan instansi terkait apabila PMA bermitra dengan pemegang KP.

Kelima, penyiapan RUU Minerba sebagai pengganti UU No. 11 tahun 1967 yang memuat kebijakan mineral dan batubara.Upaya-upaya dalam lima butir diatas terus ditingkatkan untuk mengurangi dampak-dampak negatif sebagaimana diuraikan sebelumnya. Demikian dilaporkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Simon F. Sembiring kepada Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro beberapa waktu yang lalu.

Share This!