Per 1 Januari 2008, Impor Barang Kegiatan Hulu Migas dan Panas Bumi Bebas BM dan Pajak

Friday, 28 December 2007 - Dibaca 4510 kali

'Saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan. Ini berlaku per 1 Januari 2008,' ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jum'at (28/12) di Jakarta. Keterangan itu disampaikan pada acara kilas balik sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlangsung di auditorium gedung ESDM.

Saat menyampaikan keterangan Menkeu didampingi oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Pada acara itu hadir seluruh pejabat dilingkungan Departemen ESDM serta para direksi BUMN sektor ESDM. Sedang undangan adalah seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) ESDM.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, ketentuan itu berlaku atas impor barang-barang yang digunakan untuk eksplorasi migas dan panas bumi. Seperti rig atau platform pengeboran serta impor barang umum untuk migas dan panas bumi. 'Secara umum adalah barang yang masuk dalam kode HS 8905.20.00.00,' ujar Menkeu Sri Mulyani.

Kenaikan Produksi Migas Adalah 'Emas'

Penghapusan BM dan ditanggungnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) karena pemerintah menilai bahwa industri hulu migas dan panas bumi strategis bagi pembangunan. 'Jadi kenaikan produksi migas, misalnya, adalah Emas bagi penerimaan negara,' ujar Menkeu Sri Mulyani.

Diungkapkan sebelum ini memang terjadi berbagai anomali akibat belum terjadinya harmonisasi tarif BM bagi barang hulu migas. Untuk itu Menkeu mengambil langkah harmonisasi dengan menetapkan tarif BM nol persen. Sedang untuk pajak impor pemerintah sudah menyiapkan plafon sebesar Rp 3 triliun untuk menanggung impor barang hulu migas dan panas bumi.

Share This!