Penggunaan Energi Baru Terbarukan, Langkah Tepat Tekan Impor BBM

Sunday, 9 September 2018 - Dibaca 1707 kali

SAROLANGUN - Pemanfaatan energi primer berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) secara masif di berbagai wilayah di Indonesia merupakan langkah tepat yang diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Nasional Bambang Brodjonegoro saat meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di desa Lubuk Bangkar, Kecataman Batang Asai, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu (5/9).

"Ini saat yang tepat untuk kita mengurangi impor. Kalau mengurangi impor BBM, cara terbaik kalau soal listrik di desa adalah energi baru terbarukan. Mikrohidro ini salah satu contoh. Di tempat lain akan gunakan sampah, biomassa dan segala macam sesuai dengan potensi daerah masing-masing," tegas Bambang di hadapan masyarakat Lubuk Bangkar.

Selain mampu menekan impor, penggunaan EBT dinilai mampu menjaga ekosistem alam yang ada. "Kita semua harus menjaga sustainablity dari lingkungan untuk menghasilkan primer yang dibutuhkan. Mohon sekali upaya menjaga lingkungan bisa berlangsung," ujar Bambang.

Meski begitu, Bambang tak lupa berpesan kepada masyarakat supaya tetap bijak dalam menggunakan listrik. "Tentunya, meskipun ada listrik tolong dikonsumsi dengan bijaksana. Dikonsumsi seperlunya sesuai dengan kebutuhan karena mendapatkan listrik itu tidak mudah," ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah menargetkan bauran energi dari EBT harus mencapai 23% di tahun 2023. Hingga Semester I 2018, bauran energi primer EBT pada pembangkit listrik saja mencapai 12,71%. Angka ini diperkirakan bertambah menjadi 15 hingga 20% menyusul kebijakan Pemerintah yang mewajibkan penggunaan campuran Biodiesel pada BBM sebesar 20% (B20) di luar Public Service Obligation (PSO), termasuk seluruh sektor transportasi.

Terkait perluasan B20 untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBT, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (E) Rida Mulyana menuturkan, untuk mengakomodir perluasan insentif di sektor non-PSO, telah terbit Perpres 66 tahun 2018 pada tanggal 15 Agustus 2018, dan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 pada tanggal 24 Agustus 2018 yang lalu.

"Jumlah BU BBM yang ikut program ini sebanyak 11 perusahaan. Penandatanganan kontrak antara BU BBM dan BU BBN telah dilakukan pada 29 Agustus 2018," ucap Rida pada kesempatan yang berbeda.

Dukungan serupa juga ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah. Melalui hasil Sidang Anggota ke-26 Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan Pemerintah Daerah sepakat mempercepat penggunaan EBT. Komitmen ini dibuktikan dengan sebanyak 34 provinsi di Indonesia berhasil menyelesaikan Rancangan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P).

Penulis: Naufal Azizi

Share This!