Pengembangan BBN Tergantung Harga Bahan Baku

Thursday, 7 June 2007 - Dibaca 9729 kali

Dengan perkembangan harga CPO yang terus naik akhir-akhir ini, mengakibatkan biodiesel tidak dapat bersaing dengan harga solar.

Untuk mengatasi hal itu, jelas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di depan Komisi VII DPR awal minggu ini, sejumlah terobosan telah dilakukan pemerintah seperti mengeluarkan kebijakan dan regulasi pengembangan BBN.

Kebijakan pemerintah mengenai BBN tertuang dalam Blueprint dan Road Map Pengembangan BBN serta konsep pengembangan desa mandiri energi (DME) berbasis BBN, pengembangan kawasan khusus BBN dan inventarisasi lahan yang tersedia.

Sedangkan regulasi pemerintah berkaitan dengan BBN, antara lain Peraturan Menteri ESDM No 051 Tahun 2006 tentang Prosedur dan Tatacara Ijin Usaha Tata Niaga BBN untuk Bahan Bakar Lain, SNI Biodiesel No 04-7182-2006, SNI Bioethanol No DT27-000102006, Keputusan Dirjen Migas No 13483K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) BBN jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang dipasarkan di dalam negeri.

Hingga saat ini, telah ditandatangani 58 perjanjian dalam bentuk joint agreement, MoU dan LoI untuk pengembangan BBN dengan berbagai pihak dan sudah ada pabrik yang memproduksi bioetanol maupun biodiesel serta telah terinventarisasi pengembangan lahan maupun pabrik untuk bioetanol dan biodiesel.

"Pertamina telah menjual biosolar di Jakarta pada 201 SPBU dan 15 SPBU di Surabaya. Biopremium telah dijual di Malang pada 1 SPBU dan biopertamax di Jakarta pada 4 SPBU," kata Purnomo.

Share This!