Pemerintah Tetapkan PLTP Patuha Unit I jadi Obvitnas

Tuesday, 22 November 2016 - Dibaca 2107 kali
JAKARTA - Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7100/K/93/MM/20176, Pemerintah telah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit I sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlokasi di daerah Ciweday, Jawa Barat dengan kapasitas sebesar 60 MW. Penetapan ini terhitung sejak tanggal 20 September 2016. Demikian siaran pers yang diterima oleh Kementerian ESDM dari PT. Geo Dipa Energi (Persero) selaku pemilik PLTP Patuha Unit I.

Peresmian secara simbolis sendiri dilakukan pada tanggal 20 November 2016 oleh Direktur PT. Geo Dipa Energi (DPE), Riki Ibrahim, bersama Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Zainal Arifin dan tim sinergi Obvitnas yang terdiri Badan Intelejen Negara (BIN), Kemenkopulhukam, Polri dan TNI, serta Dewan Komisaris dan Dewan Redaksi.

"Penetapan PLTP Patuha sebagai objek vital nasional merupakan antisipasi pengamanan dalam sektor ESDM yang perlu dilakukan terhadap potensi gangguan yang dipengaruhi oleh beberapa faktor baik demografi, geografi, maupun sosial dan budaya," kata Corporate Secretary, Endang Iswandini dalam siaran pers.

Sebagai infomasi, PLTP Patuha Unit I nantinya mampu membangkitkan tenaga listrik sebesar 526.000.000 kWh (525 GWH) per tahun. Sementara total potensi energi panas bumi yang dihasilkan di area Gunung Patuha diperkirakan mencapai 400 MW. "Melalui pembangkit tenaga listrik panas bumi, negara dapat melakukan penghematan penggunaan bbm dan dapat meningkatkan devisa melalui ekspor minyak bumi," pungkas siaran pers tersebut. Selain itu, dalam rilis tersebut mengatakan bahwa penggunaan panas bumi mampu sebagai penopang bangsa dalam kedaulatan energi. (NA)

Share This!