Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan WKP Baturaden Tetap Terpantau dan Berkelanjutan
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 100.Pers/04/SJI/2025
Tanggal: 29 Desember 2025
Kementerian ESDM Pastikan Pengelolaan WKP Baturaden Tetap Terpantau dan Berkelanjutan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Baturaden hingga saat ini tetap berada dalam pengawasan pemerintah serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah secara aktif melakukan pemantauan lapangan dan evaluasi menyeluruh sebagai dasar penentuan langkah pengelolaan wilayah kerja selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa seluruh tahapan pengusahaan panas bumi di WKP Baturaden telah dilaksanakan dalam kerangka regulasi yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
"Pengelolaan WKP Baturaden kami pastikan tetap terpantau. Setiap kegiatan panas bumi harus memenuhi prinsip keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pemerintah tidak membiarkan aktivitas berjalan tanpa pengawasan," ujar Eniya di Jakarta, Senin (29/12).
WKP Baturaden dikelola oleh PT Sejahtera Alam Energy (PT SAE) berdasarkan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) dan penyesuaian Izin Panas Bumi (IPB) dengan luas wilayah kerja sekitar 24.660 hektare. Dalam periode 2015-2021, PT SAE telah melaksanakan kegiatan eksplorasi berupa pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan sepanjang 28,9 kilometer, pembangunan wellpad H, F, dan C beserta area pendukungnya, serta pengeboran tiga sumur eksplorasi pada 2017-2018 dengan kedalaman hingga 3.447 meter. Jangka waktu eksplorasi tersebut telah berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, tidak terdapat kegiatan eksplorasi aktif maupun pembukaan lahan baru di WKP Baturaden.
Eniya menegaskan bahwa pascaberakhirnya masa eksplorasi, fokus pemerintah adalah memastikan pengelolaan wilayah kerja tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab. "Setelah masa eksplorasi berakhir, tidak ada lagi kegiatan pengeboran. Yang berjalan adalah pengelolaan wilayah kerja, pemantauan lapangan, serta pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban badan usaha," jelasnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan wilayah kerja, PT SAE telah melaksanakan penutupan sumur (plug and abandon) pada dua sumur eksplorasi di wellpad H dan wellpad F, serta melakukan sebagian kegiatan reklamasi dan reboisasi. Kegiatan reklamasi akan terus dilanjutkan dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan dan kehutanan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan hasil inspeksi langsung Tim Kementerian ESDM yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Inspektur Panas Bumi, dan Inspektur Tambang ke WKP Baturaden pada 13-14 Desember 2025 dan 23-24 Desember 2025, tidak terdapat aktivitas eksplorasi maupun pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT SAE. Area bekas kegiatan eksplorasi saat ini menunjukkan pertumbuhan vegetasi alami sebagai bagian dari proses pemulihan lingkungan.
Menanggapi dokumentasi visual yang beredar di media, Eniya menegaskan bahwa sebagian gambar tersebut tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan. "Foto-foto yang beredar diduga merupakan citra lama dari periode 2017-2018 saat kegiatan eksplorasi masih berlangsung. Berdasarkan dokumentasi inspeksi terbaru, lokasi yang sama saat ini telah ditumbuhi vegetasi dan mengalami proses pemulihan lingkungan," tegasnya.
Dalam inspeksi lapangan, Tim juga menemukan adanya aktivitas pertambangan batuan (galian C) yang berada di dalam wilayah WKP Baturaden namun bukan merupakan bagian dari kegiatan panas bumi, yakni pertambangan batuan. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perizinan, pengawasan tata kelola, serta kajian dampak lingkungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa kawasan wisata pemandian air panas Guci berada di luar WKP Baturaden dan tidak terdapat kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Kerusakan fasilitas wisata Guci merupakan dampak banjir yang terjadi pada 20 Desember 2025, yang secara historis merupakan kejadian berulang di kawasan tersebut. Saat ini, pembersihan dan perbaikan fasilitas tengah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal bersama masyarakat setempat.
Ke depan, Kementerian ESDM akan terus memperkuat pengawasan lintas sektor serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan WKP Baturaden, termasuk perencanaan pengembangan wilayah kerja yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan energi panas bumi dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan keselamatan masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sumber daya energi nasional.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Gita Lestari
Share This!