Pemerintah Pastikan Harga Jenis BBM Tertentu (Subsidi) dan Harga Jenis BBM Khusus Penugasan Tidak Naik
Friday, 6 January 2017 - Dibaca 1124 kali
JAKARTA - Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi dan BBM Khusus Penugasan tidak naik, BBM bersubsidi yang meliputi Minyak Solar dan Minyak Tanah, dan BBM Penugasan yaitu Premium Ron 88 tersebut akan kembali dikaji harganya oleh pemerintah pada bulan Maret 2017, demikian penegasan yang telah disampaikan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan dalam konferensi pers pada tanggal 20 Desember 2016 lalu.
"Sesuai arahan dari Pak Presiden, bahwa harga premium, solar dan minyak tanah ditetapkan tidak naik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Jonan menjelaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir. "Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini merupakan upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun," ujar Jonan.
Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), harga diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.
Namun pemerintah sesuai UU migas ttetap mengatur harga BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.(SF)
"Sesuai arahan dari Pak Presiden, bahwa harga premium, solar dan minyak tanah ditetapkan tidak naik," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Jonan menjelaskan, keputusan tidak menaikkan harga BBM Bersubsidi tersebut diambil Pemerintah setelah bersama Pertamina melakukan evaluasi harga BBM dalam tiga bulan terakhir. "Pemerintah tetap akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari mendatang. Namun dengan keputusan tak ada kenaikan harga BBM subsidi ini diharapkan tetap mampu menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini merupakan upaya yang luar biasa dari pemerintah agar daya beli masyarakat tidak turun," ujar Jonan.
Berkaitan dengan harga jual eceran BBM Non Subsidi (BBM Umum), harga diatur dapat ber fluktuatif , bisa naik dan bisa turun. BBM Umum atau BBM Non Subsidi meliputi Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, Pertalite, dll atau selain BBM subsidi dan BBM Penugasan.
Namun pemerintah sesuai UU migas ttetap mengatur harga BBM Non Subsidi (BBM Umum) dengan mengatur margin terendah sebesar 5% dan margin tertinggi 10%. Ketentuan tersebut diatas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.(SF)
Share This!