Pemerintah Dorong Pembangunan Jargas Skema KPBU

Tuesday, 11 October 2022 - Dibaca 688 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 400.Pers/04/SJI/2022

Tanggal : 11 Oktober 2022

Pemerintah Dorong Pembangunan Jargas Skema KPBU


Jaringan gas bumi untuk rumah tangga (Jargas) adalah salah satu program dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat secara langsung, program ini telah dilaksanakan mulai tahun 2009.

Selama ini, anggaran untuk program jargas berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM untuk pos kegiatan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Namun, mulai tahun depan, pemerintah mulai merencanakan program jargas melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan skema ini, diharapkan pembangungan jargas dapat dilakukan dengan skala besar.

Tahun ini, tengah dilakukan pilot project pembangunan jargas dengan skema KPBU di dua kota, yakni Palembang dan Batam. "Ke depan kita harapkan dapat dibangun 1 juta SR (Sambungan jargas Rumah Tangga) per tahun. Tapi saat ini pilot project dulu ratusan SR," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji, Senin (10/10) lalu.

Lebih lanjut, Tutuka meminta kepada para stakehholder terkait untuk saling mendukung dalam pembangunan jargas skema KPBU ini, khususnya kepada Pemerintah Daerah dalam hal perizinan dan penyediaan lahan jika diperlukan. "Kami sangat mengharapkan pemda untuk membantu dalam di lapangan karena ada juga masalah dengan masyarakat setempat," imbuhnya.

Tutuka juga berujar bahwa Jargas skema KPBU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan impor Liquefied Petroleum Gas/LPG serta menghemat devisa negara. Selain itu, jargas skema skema KPBU bertujuan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan yang berkesinambungan, mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu, serta memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah.

Meski menggandeng Badan Usaha, jelas Tutuka, bukan berarti pemerintah melepaskan kewajiban untuk melayani masyarakat, melainkan pemerintah berharap dengan adanya keterlibatan badan usaha, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat jauh lebih efisien dan terjaga kualitasnya, dan tidak ada pengalihan aset yang dilakukan kepada Badan Usaha.

Sebagai informasi, hingga tahun 2021, jargas dengan dana APBN yang sudah terbangun mencapai 662.431 Sambungan Rumah (SR) yang terdistribusi di 17 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Sedangkan total keseluruhan jargas APBN ditambah Non APBN mencapai 840.875 SR, dengan catatan jargas APBN tahun 2022 terbangun sesuai target yaitu 40.777 SR. (TW/DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!