Pemerintah Berikan "Previlage" Bagi Badan Usaha yang Bergerak di Bidang Kilang Minyak Dalam Negeri

Monday, 2 March 2009 - Dibaca 8104 kali

JAKARTA. Dalam rangka mendukung pengembangan kilang minyak dalam negeri, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, salah satunya dengan memperbaiki regulasi terkait perizinan. Dengan diterbitkannya UU No 22 tahun 2001, kegiatan usaha pengolahan minyak terbuka luas bagi setiap badan usaha setelah memiliki izin usaha pengolahan dari Pemerintah. Sampai dengan saat ini telah diterbitkan izin usaha pengolahan minyak kepada 1 badan usaha (PT TPPI Tuban), izin usaha pengolahan hasil olahan kepada 1 badan usaha (PT Patra SK Dumai), izin usaha sementara pengolahan minyak kepada 6 badan usaha, dan izin usaha sementara pengolahan hasil olahan kepada 2 badan usaha. "Pada masa lalu pembangunan kilang dilakukan melalui kerjasama dengan Pertamina. Dalam kurun 1994-2001 telah diterbitkan persetujuan prinsip pembangunan kilang minyak kepada 20 badan usaha, namun tidak ada satupun badan usaha yang mampu merealisasikan pembangunan kilang minyaknya karena ketidakmampuan menyelesaikan penyediaan dana, tidak adanya jaminan suplai bahan baku, jaminan product offtaker, serta tidak adanya insentif investasi yang menarik," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam Rapat dengan Panitia Angket DPR RI di Jakarta beberapa waktu lalu.Selain dari sisi regulasi, pemerintah juga telah mengupayakan insentif untuk industri pengolahan minyak bumi melalui pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu. Pemerintah juga memberikan previlage bagi badan usaha yang bergerak dalam bidang kilang minyak dalam negeri, dimana badan usaha yang memiliki kilang minyak di dalam negeri dapat diberikan penugasan penyediaan jenis BBM tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung, sesuai Perpres No 71 tahun 2005. Hal ini dimaksudkan selain untuk memberikan perlindungan terhadap aset kilang dalam negeri juga bertujuan untuk mendorong investasi dalam kegiatan usaha pengolahan minyak dalam negeri dengan penyerapan hasil produksi BBM untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Kebijakan berikutnya adalah kebijakan rasionalisasi harga BBM (penyempurnaan pricing policy). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keekonomian pengembangan kilang dalam negeri yang lebih baik, dilakukan dengan mengurangi subsidi harga BBM secara bertahap diganti dengan subsidi langsung.

Share This!