Optimalisasi Blok Produksi Migas, Ini Kebijakan Anyar Pemerintah

Monday, 5 August 2024 - Dibaca 1169 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 415.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 5 Agustus 2024

Optimalisasi Blok Produksi Migas, Ini Kebijakan Anyar Pemerintah

Pemerintah menyusun berbagai kebijakan baru untuk optimalisasi produksi minyak dan gas bumi (migas) dalam negeri. Untuk optimalisasi produksi migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi.

"Kepmen ESDM Nomor 110 Tahun 2024 untuk reaktivasi lapangan-lapangan yang idle, yang selama ini tidak diupayakan. SKK Migas sedang melakukan inventarisasi,. Ini untuk direaktivasi kembali oleh KKKS yang ada, yang eksisting di sana. Kemudian juga kita dorong untuk bekerja sama dengan teknologi provider atau diupayakan menjadi wilayah kerja baru untuk dikelola oleh KKKS baru. Karena ini udah lama benar, lapangan-lapangan yang idle," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada rekan media, di Gedung Migas, Jumat (2/8) lalu.

Selain itu, imbuh Arifin, lapangan-lapangan idle ini juga dapat dikembalikan ke Pemerintah, dengan mempertimbangkan kewajiban pascaoperasi yang harus dipenuhi, untuk selanjutnya dilelang kembali atau difungsikan sebagaimana kondisi sebelumnya.

Pemerintah juga mendorong kerja sama penerapan teknologi peningkatan produksi dengan China. Saat ini, ujar Arifin sedang proses pembahasan dengan Sinopec untuk 5 lapangan Pertamina EP, yakni Lapangan Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu, dengan mekanisme Kerja Sama Operasi (KSO) yang lebih menarik dan fleksibel.

"Untuk kerja sama penerapan teknologi, kita kerja sama dengan China. Ini sudah ada respons dari Sinopec untuk lima lapangan Pertamina EP, antara lain di Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu. Zulu ini di Offshore North-West Java (ONWJ), depannya Bekasi. Ini China punya kemampuan, Sinopec, kita sudah ke sana. Dan sekarang nanti tinggal nunggu kabar selanjutnya," ujar Arifin.

Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menjaga keekonomian KKKS tetap menarik, agar IRR atau productivity index tetap terjaga. Saat ini Kementerian ESDM telah memberikan insentif kepada 12 KKKS dan 10 KKKS sedang dalam proses.

Kemudian terdapat peralihan dari skema Gross Split ke Cost Recovery untuk 3 blok Migas Pertamina, yakni Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Tuban, dan ONWJ.

"Kita juga fleksibel, bisa dari yang tadinya ada gross split, ke cost recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS. Kalau KKKS sudah menetapkan target split, kemudian anggaranya sudah ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang, mereka menunggu dulu sampai harga barang turun lagi. Harga barang kan bisa naik turun. Jadi kalau misalnya harganya tidak turun-turun ya tidak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," jelasnya.

Terakhir, yang sedang dalam proses pengesahan adalah Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split. Regulasi ini mengatur tentang penyederhanaan komponen tambahan split agar lebih implementatif, yakni dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen, dan memberikan tambahan split untuk kontraktor, hingga mencapai 95%.

"Hari ini sudah diterima dan disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari Menteri Sekretariat Kabinet, jadi sudah persetujuan Presiden," ungkap Arifin. (DKD)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Share This!