National Energy Policy and Recent Development in Indonesia

Sunday, 16 November 2008 - Dibaca 4277 kali

JAKARTA. Delegasi RI memaparkan komposisi pemakaian energi di indonesia saat ini dalam pertemuan Joint Working Group ke 13 Indonesia-Belanda yang diselenggarakan tanggal 3-5 November 2008 lalu.

Disampaikan dalam pertemuan tersebut bahwa saat ini komposisi pemakaian energi adalah 51% minyak bumi, 28,57% gas alam, 15.34% batubara, 3,11% PLTA dan 1,32% berasal dari panas bumi. Manajemen energi akan dioptimalkan, sehingga pada tahun 2025 komposisi energi diharapkan menjadi 33% batubara, 30% gas, 20% minyak bumi dan 17% energi baru terbarukan.

Penggunaan energi baru terbarukan sebesar 17% tersebut bersumber dari biofuel 5%, panas bumi 5%, biomass, nuklir, PLTA, dan energi surya sebesar 5% dan coal liquefaction sebesar 2%, hal ini sesuai dengan Keppres No. 5 tahun 2006.

Mengenai pemanfaatan potensi panas bumi yang cadangannya sebesar 27 Gw (setara dengan 219,milyar barel minyak bumi) pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2003 Tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2007 Tentang Perusahaan Panas Bumi serta sejumlah Peraturan Menteri.

Selain itu Pemerintah memberikan sejumlah insentif (kemudahan) kepada para investor antara lain, hak pengembangan industri hulu dan hilir dan keringanan pajak untuk impor duty, nilai tambah dan pajak penghasilan perusahaan.

Share This!