Menteri ESDM Buka Seminar dan Pelatihan Arbitrase Sektor ESDM

Tuesday, 26 August 2008 - Dibaca 3973 kali

Hadir dalam acara tersebut Pejabat Eselon I dan II dilingkungan DESDM, peserta pelatihan yang terdiri dari Pejabat Struktural DESDM dan kalangan industri serta asosiasi dan pembicara seminar Deputy Secretary-General of the Western Australian Institute of Dispute Management, Prof. Steve K. Ngo.

Dalam sambutannya Menteri ESDM mengatakan, bahwa pembuatan kontrak-kontrak tentu terdapat aspek-aspek hukum dan aspek-aspek lain yang dipandang perlu untuk masuk didalamnya seperti juga Term of Condition, kontrak yang dibuat umumnya kerjasama kontrak jangka panjang multinasional sehingga potensi terjadinya dispute dalam kerjasama sangat terbuka, kemudian menurut Purnomo Yusgiantoro hal tersebut terkadang menimbulkan implikasi positif dan negatif. Kontrak jangka panjang akan memberikan jaminan dan keamanan kepada pihak-pihak tertentu bagi perjalanan bisnisnya, sedangkan sisi negatifnya dimana dalam perjalanan kontrak itu terkadang ada dinamika perubahan yang berbeda dengan kontraknya dan itu terkadang sulit dilakukan.

Sedangkan Kepala Badan Diklat DESDM, Irwan Bahar mengatakan bahwa, permasalahan hukum yang berkaitan dengan sengketa perdagangan atau niaga dapat terjadi antara pemerintah dengan private atau antar private dalam berbagai sektor dan komoditi, sehingga pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian konflik melalui arbitrase di kalangan pejabat yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan serta pembuat kebijakan sangat diperlukan.


Terkait dengan pernyataan Menteri ESDM, Prof. Steve K. Ngo mengatakan, Arbitrase internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor. Hukum adalah teori dan akademik sedangkan peraturan adalah solusi dari perdebatan.

Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama. Dan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul dapat ditempuh beberapa alternatif penyelesaian yaitu, melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian masalah.

Arbitrase internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor. Dalam hal ini, Indonesia yang kaya akan minyak, gas, dan mineral telah menjadikannya negara yang sangat menarik bagi investasi, namun keberhasilan tersebut diiringi dengan resiko dan tantangan. Selain konflik yang melibatkan sektor umum dan swasta, pemerintah pada saat ini juga berfungsi sebagai fasilitator untuk semua kegiatan yang berhubungan dengan industri ini, terutama bila ada perselisihan antara sesama pemain swasta dalam industri ini.

Share This!