Kontrak WK Gas Methane Batubara Mengikuti Rejim UU Migas

Saturday, 5 January 2008 - Dibaca 5162 kali

'Kontrak pengusahaan WK GMB tunduk pada rejim Migas. Jadi prosedur kontraknya juga persis sama dengan WK Migas,' ujar Dirjen Migas Luluk Sumiarso, Jum'at (4/1) di Jakarta. Selain diatur oleh UU Migas, pengaturannya juga tercantum dalam Kepmen 1669/1998 pasal 2 dan Permen nomor 033/2006 pasal 3 ayat 1.

Dirjen Migas Luluk Sumiarso mengungakapkan hal itu pada saat memaparkan perkembangan Pelaksanaan Pengusahaan GMB di kantor Ditjen Migas. Hadir pada acara tersebut selain pejabat Ditjen Migas juga Direktur Eksekutif IPA, Suyitno Padmosukismo dan Staf Khusus MESDM Rachmat Sudibyo.

Diuraikan sistem penawaran WK GMB dilakukan dengan dua cara. Pertama penawaran langsung (direct offer) baik melalui joint study maupun joint eveluation. Baik pada wilayah kerja terbuka, wilayah kerja available maupun wilayah kerja existing. Kedua adalah lelang (tender), dilakukan pada wilayah terbuka dan wilayak kerja existing.

Diungkapkan, secara umum pola pengusahaan GMB dibagi dalam dua tahap. Tahap pra kontrak dan tahap kontrak selama 30 tahun. Tahap kontrak terdiri masa eksplorasi 4 hingga 6 tahun dan masa eksploitasi selama 20 tahun (full field development).

Pada masa eksplorasi terdiri tiga tahun pertama meliputi kegiatan evaluasi G&G, core holes drilling, survey pasar dan drilling & dewatering. Sedang untuk tiga tahun ke dua meliputi kegiatan evaluasi G&G, core holes drilling, survey pasar dan drilling & dewatering.

Share This!