KK Antam dan BHP Billiton Menjadi Acuan Divestasi

Wednesday, 5 March 2008 - Dibaca 3505 kali

''Model kontrak karya antara BHP Billiton dan Antam akan menjadi acuan bagi kontrak karya tambang lainnya karena tidak lagi harus menemui masalah soal divestasi, seperti kontrak karya generasi sebelumnya,'' ujar Kepala BKPM M Lutfi, pekan lalu di Kantor Presiden, Jakarta.

Kepala BKPM M Lutfi mengatakan hal itu usai bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PurnomoYusgiantoro, ikut dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presdir Stainless Steel Materials BHP Billiton, Jimmy Wilson, serta Dirut Antam, Dedi Aditya Sumanagara.

Kepala BKPM M Lutfi menjelaskan, BHP Billiton sudah menyelesaikan perjanjian kerjasama dengan Antam. Saat ini, keduanya akan menyiapkan Kontrak Karya yang akan diajukan ke DPR. Dalam Kontrak Karya itu, akan diatur nilai insentif yang didapatkan pemerintah dan kedua pihak.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Kepala BKPM M Lutfi menjelaskan, pihak BHP Billiton juga berjanji untuk mengutamakan konservasi lingkungan. "Dalam 50 tahun penyelesaian tambang itu, nanti orang tidak bisa membedakan mana yang bekas tambang dan mana yang tidak. Itu tadi dijanjikan mereka kepada Presiden," ujarnya.

Lutfi mengatakan, sebagai badan yang bertanggungjawab terhadap iklim investasi,BKPM telah mempelajari PP No 2 Tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan.

Antam merupakan salah satu dari 13 perusahaan tambang yang diberi ijin untuk mengoperasikan tambang di kawasan hutan. menurut PP itu harus memberikan kompensasi kepada negara. Namun, Kepala BKPM M Lutfi membantah bahwa langkah BHP Billiton menggandeng Antam agar bisa membuka tambang di kawasan hutan. "Dari penelitian kami saat ini, 13 perusahaan itu hanya mengerjakan yang sudah ada di daerahnya," kata M Lutfi.

Share This!