Kendalikan Stabilitas Harga dan Daya Konsumsi, Pemerintah Kaji Ulang Subsidi Solar

Friday, 6 April 2018 - Dibaca 542 kali

JAKARTA - Di tengah gejolak harga minyak dunia yang terus merangkak naik, Pemerintah telah menjamin harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak akan mengalami perubahan hingga 2019. Hal ini ditempuh demi mengendalikan stabilitas harga dan daya konsumsi masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang kurang kondusif.

"Komitmen Pemerintah tidak lain adalah melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri sehingga harga solar tidak ikut naik, meski ada tren kenaikan harga minyak global," ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (6/4).

Agung mengungkapkan, kontrol Pemerintah atas harga jenis BBM tertentu untuk mengatur hajat hidup masyarakat. "Harga jenis BBM yang konsumsinya besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti Solar, Premium, juga Minyak Tanah, harganya diatur Pemerintah. Bahkan subsidi solar akan dinaikkan. Ini bukti Negara hadir," pungkas Agung.

Pada tahun 2018, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan volume kebutuhan solar sebesar 15,62 juta kilo liter. Dari angka tersebut, Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi solar sebesar Rp7,8 triliun dari keseluruhan subsidi energi, yaitu Rp46,9 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penggunaan solar sepanjang tahun 2017 adalah 14,5 juta kl dari kouta Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 15,5 juta kl.


Mempertimbangkan kondisi di atas, Pemerintah berencana melakukan penambahan subsidi agar tidak membebani neraca keuangan Pertamina selaku penyedia dan penyalur solar hingga tahun 2022.

"Upaya ini dilakukan agar memperhitungkan kembali beban finansial yang ditanggung oleh Pertamina," tutup Agung.

Rencananya, dana penambahan jumlah subsidi solar tersebut akan diambil dari margin keuntungan hasil penjualan harga minyak bagian negara mematok Indonesian Crude Price (ICP) dengan APBN.

Saat ini, rata-rata ICP melebihi asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2018 yang ditetapkan sebesar US$ 48 per barel. Sebagai gambaran, ICP bulan April 2018 menembus angka US$ 67,43 per barel.

Meski demikian, penetapan perubahan subsidi solar masih dalam proses pembahasan dengan tetap menyesuaikan dengan kebutuhan. "Rumusan ulang (subsidi solar) masih dalam tahap kajian bersama Menteri Keuangan," tutup Agung.


Share This!