Kemudahan Bagi Investor, Insentif Menarik Hingga Kepastian Berusaha

Tuesday, 8 November 2016 - Dibaca 832 kali

ABU DHABI - Selain memberikan insentif yang menarik, pemerintah akan memberikan berbagai macam kemudahan-kemudahan bagi investor yang akan menanamkan investasinya di Indonesia. Di sektor energi dan sumber daya mineral, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang dalam implementasinya telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi existing Kontraktor Kerja Sama dan calon investor terkait perpajakan dan cost recovery biaya operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas sehingga berdampak pada penurunan minat investasi di Kegiatan Usaha Hulu Migas dan existing Kontrak Kerja Sama. Hal tersebut akhirnya membuat kegiatan eksplorasi dan penemuan cadangan migas juga menurun.

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Perubahan atas PP 79 tersebut diharapkan dapat kembali mendorong para investor untuk berpartisipasi membangun dan membangkitkan kembali industri Migas Indonesia. "Revisi PP 79 Tahun 2010 akan selesai sebentar lagi, dan mempermudah kontraktor untuk berinvestasi, pendekatan yang akan kami ambil pada tahun-tahun ke depan adalah pendekatan bisnis,"ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar di sesi Ministerial Seasons, Abu Dhabi International Petroleum and Conference (ADIPEC) 2016. Selalsa (8/11).

"Untuk WK nonkonvensional, walaupun harga per barrel saat ini masih tinggi, dengan kemudahan-kemudahan ini akan menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengembangkannya," lanjut Arcandra.

Menteri Energi Uni Emirates Arab, Suhail Mohammed Al Mazrouel menyambut baik pernyataan Arcandra Tahar. "Kami sangat mendukung dengan adanya kemudahan berinvestasi, itu sangat penting bagi kami para investor," ujar Suhail. (SF)

Share This!