Kementerian ESDM Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik Sektor ESDM

Tuesday, 27 February 2024 - Dibaca 4650 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 121.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 27 Februari 2024

Kementerian ESDM Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik Sektor ESDM

Pelayanan informasi publik merupakan aspek penting dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan terhadap masyarakat. Pelayanan informasi publik melibatkan penyediaan akses yang mudah terhadap data, dokumen, dan informasi relevan lainnya kepada masyarakat.

Kementerian ESDM senantiasa mengerahkan upaya terbaik untuk selalu berinovasi dan mengembangkan berbagai strategi dalam mengelola, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi publik dengan baik dan tepat sasaran.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama ESDM, Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan publik, beragam pengembangan inovasi digitalisasi informasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah dilakukan oleh Kementerian ESDM.

"Dengan ini perizinan sudah bisa di-trace, siapapun yang mengajukan izin dapat melihat sampai dimana prosesnya, dan apabila terdapat kekurangan dapat disampaikan feedback secara langsung," sambungnya saat membuka acara Workshop Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik Sektor ESDM di Tangerang Selatan, Senin (27/2) .

Workshop ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian ESDM, yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informadi dan Dokumentasi (PPID) Utama, PPID Pelaksana, dan petugas pelayanan informasi publik pada biro/pusat di Sekretariat Jenderal dan unit eselon I Kementerian ESDM. Workhop menghadirkan Ketua Informasi Pusat (KIP), Komisioner KIP, dan dua orang Tenaga Ahli KIP sebagai narasumber.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa badan publik diharapkan memiliki kesadaran akan tanggung jawab mereka dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat, sambil tetap memperhatikan batasan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang, terutama terkait dengan informasi Sumber Daya Alam.

"PPID harus menganggap bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tapi merupakan sebuah kebutuhan," pungkas Donny. (ARN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi


Share This!