Isu Strategis Sektor Mineral dan Batubara

Wednesday, 18 November 2015 - Dibaca 2405 kali
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Tanggal : 18 November 2015

ISU STRATEGIS SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada hari Rabu (18/11) menyelenggarakan Konferensi Pers dalam rangka kegiatan Forum Wartawan Sektor Minerba dengan bahasan hal-hal strategis sektor Minerba terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang meliputi antara lain : Perkembangan Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba, kewajiban Pengolahan dan Pemurnian di dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Nilai Tambah (PNT), Perkembangan terakhir Renegosiasi Kontrak pertambangan, target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perkembangan status Arbitrase Internasional berkaitan dengan tuntutan India Metal & Ferro Alloys (IMFA) kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Saat ini sedang dilakukan penataan IUP yang bertujuan untuk tertib administrasi dan tertib wilayah, dimana telah ditetapkan 6.404 IUP berstatus clear dan clean (CNC) yang terdiri dari 3.941 IUP mineral dan 2.463 IUP Batubara. Sisanya sejumlah 3.960 IUP belum berstatus CNC, yang terdiri dari 2.799 IUP mineral dan 1.161 IUP Batubara. Pengaturan penyelesaian IUP yang belum CNC untuk IUP yang tumpah tindih akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Dalam rangka hilirisasi mineral di dalam negeri, langkah aksi pemerintah adalah dengan mendorong dan mendukung perusahaan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, serta melakukan upaya promosi investasi di negara calon investor. Pada tahun 2015 telah beroperasi sebanyak 6 perusahaan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian untuk komoditas nikel.

Terkait perkembangan renegosiasi kontrak pertambangan, sampai dengan saat ini telah ditandatangani sebanyak 11 amandemen kontrak pertambangan yang terdiri dari 10 PKP2B dan 1 KK. Selanjutnya dalam waktu dekat akan ditandatangani sebanyak amandemen 20 kontrak pertambangan yang terdiri dari 7 PKP2B dan 13 KK.

Terkait dengan kewajiban divestasi saham asing di perusahaan pertambangan baik KK, PKP2B maupun IUP Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu saham yang akan didivestasikan pertama-tama akan ditawarkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, kemudian jika Pemerintah tidak berminat akan ditawarkan kepada BUMN dan BUMD, serta terakhir kepada swasta melalui lelang.

Berkenaan dengan target PNBP tahun 2015 telah ditetapkan Rp 52,2 triliun. Namun mengingat kegiatan ekonomi dunia yang sedang lesu, realisasi tahun 2015 per TW III baru mencapai Rp 22,6 triliun.

Perkembangan status arbitrase internasional, saat ini pemerintah Indonesia sedang menghadapi tuntutan dari perusahaan berbadan hukum India, India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA) di forum Permanent Court of Arbitration di Den Haag. Persidangan akan dilakukan di Singapura dengan nilai tuntutan sebesar USD 581.11 juta atau Rp 7,5 Triliun. Pemerintah Indonesia telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasa Pemerintah RI dibantu oleh Kementerian terkait untuk menghadapi kasus ini.

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik



Hufron Asrofi

Share This!