Hemat Air Merupakan Kewajiban Bersama

Sunday, 7 September 2008 - Dibaca 5526 kali

Direktur Jenderal Geologi Sumber Daya Mineral Wimpie S. Tjetjep beberapa waktu lalu mengingatkan, krisis air tanah yang melanda dibeberapa wilayah Pulau Jawa, paling signifikan terjadi diempat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Peringatan ini bersifat preventif agar krisis air tanah tidak semakin parah.

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah guna kepentingan ekonomi di empat daerah di atas telah melebihi batas normal dan cukup membahayakan kelangsungan hidup masyarakat. Kondisi ini akan bertambah parah pada saat musim kemarau yang berlangsung panjang.

Krisis air tanah sudah terlihat di kota dan kabupaten Bandung ketika sejumlah daratan di Leuwigajah turun hampir satu meter. Sedangkan di Rancaekek dan Dayeuhkolot, air di sumur penduduk berwarna kecoklatan, tanda telah terjadi pencemaran.

DJMBP Terbitkan 2 Buku Tentang Manjemen Air Tanah

Menyusul penetapan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2008 tentang Air Tanah, Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (DJMBP) melalui Direktorat Pembinaan dan Pengusahaan Panas Bumi menerbitkan 2 buah buku tentang manajeman air tanah.

Buku pertama berjudul Manjemen Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah, dan yang kedua berjudul Manjemen Air Tanah Berbasis Konservasi. Buku tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat memahami pengaturan dan pengelolaan air tanah, terutama yang berkaitan dengan dengan konsep cekungan air tanah dan pelaksanaanya berdasarkan prinsip-prinsip konservasi.

Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan menjelaskan, maksud diterbitkannya buku tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan air tanah oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Share This!