Gross Split Gairahkan Investasi dan Eksplorasi
Wednesday, 18 January 2017 - Dibaca 1732 kali
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini Rabu (18/1) menyaksikan proses penandatangan kontrak baru Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) antara PT Pertamina (Persero) dengan SKK Migas. Kontrak tersebut akan berlaku selama 20 tahun, sejak 19 Januari 2017 hingga 18 Januari 2037 dengan skema kontrak bagi hasil gross split. Peralihan dari kontrak bagi hasil produksi (PSC) cost recovery menjadi PSC gross split pada blok yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi ONWJ sesuai dengan keinginan pemerintah untuk efisiensi biaya produksi.
"Perhitungan gross split berbeda-beda setiap wilayah kerja, yang pasti base splitnya, untuk minyak sebesar 57:43 dan gas 52:48, yang berubah adalah variable split,"papar Jonan.
Untuk mendukung penerapan sistem bagi hasil ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil, di mana Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil, paling sedikit memuat persyaratan: kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas serta modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor. Peraturan ini mencerminkan bahwa gross split tidak menghilangkan kendali negara dan mempermudah investasi.
"Regulasi harus dibuat agar gairah investasi makin baik, sehingga industri lebih efisien, di mana detail perizinan tidak lewat SKK Migas sehingga lebih pendek waktunya. Regulasi ini berlaku pada saat ditandatangani," ujar Jonan.
Permen tersebut juga sudah mengantisipasi rendahnya harga minyak, sehingga rendahnya harga minyak bukan menjadi kendala untuk bereksplorasi. "Saya berasumsi dengan harga minyak rendah, gross split tetap dapat menggairahkan investasi juga eksplorasi, karena dengan harga rendah kontraktor diberikan split yang lebih besar" papar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Skema gross split adalah skema di mana pemerintah dan kontraktor langsung membagi bagiannya masing-masing. Pemerintah akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan hulu tanpa menanggung biaya operasi dan investasi yang dikeluarkan kontraktor untuk menghasilkan minyak dan gas. Manfaat dari gross split antara lain berbagi resiko dengan kontraktor, Penguatan fungsi SKK Migas dan lebih fokus menjalankan fungsinya sebagai badan pengawas dan pelaksana, mempersingkat proses bisnis, TKDN dipersyaratkan sebagai bagian dari insentif dan menjamin pendapatan negara melalui PNBP. (DEP)
Share This!