Coffee Morning Sosialisasi Permen ESDM No.18/2015 dan Sistem Informasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Friday, 4 September 2015 - Dibaca 1274 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 56/SJI/2015
Tanggal: 4 September 2015

"Coffee Morning Sosialisasi Permen ESDM No.18/2015 dan Sistem Informasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan"
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada hari ini, Jumat (4/9), menyelenggarakan Coffee Morning dengan tajuk Sosialisasi Peraturan Menteri (Peremen) ESDM No.18/2015 dan Sistem Informasi Seritifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Permen ESDM No.18/2015 mengatur tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS) untuk penyaluran tenaga listrik. Peraturan ini menggantikan Permentamben Nomor 01.P/47/MPE/1992 karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan teknologi dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Permen ESDM No.18/2015 mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) 04-6918-2002 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), serta SNI 8151-2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah (SUTTAS). Ruang Bebas dan Jarak Bebas yang diatur dalam Permen ESDM ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi untuk menentukan obyek kompensasi tanah, bangunan dan tanaman di bawah Ruang Bebas SUTT, SUTET dan SUTTAS.

Acara Coffee Morning yang dihadiri instansi pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha dan asosiasi bidang ketenagalistrikan ini juga memaparkan Sistem Informasi SKTTK. Sistem ini merupakan sarana pendukung pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Sistem Informasi SKTTK dibangun oleh Ditjen Ketenagalistrikan sebagai pusat data dan informasi tentang tenaga teknik kompeten yang disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) terakreditasi maupun yang ditunjuk. Penggunaan sistim informasi ini dilakukan secara online, terutama untuk Registrasi Sertifikat Kompetensi yang melibatkan Ditjen Ketenagalistrikan, LSK dan Tenaga Teknik. Tujuan dari sistim informasi ini untuk menyederhanakan proses pengesahan sertifikat kompetensi oleh pemerintah.

Saat ini terdapat empat LSK yang terakreditasi Menteri ESDM dan satu LSK yang ditunjuk Menteri ESDM sebagai lembaga penerbit sertifikat kompetensi. Jumlah seluruh penerbitan sertifikat kompetensi tenaga teknik untuk bidang pembangkitan, bidang transmisi, bidang distribusi tenaga listrik, dan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebanyak 31.324 sertifikat kompetensi. Sampai saat ini Kementerian ESDM telah menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi sebanyak 2.804 Unit Kompetensi untuk keempat bidang kompetensi tersebut.

Tujuan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan antara lain untuk menunjang usaha ketenagalistrikan dalam mewujudkan ketersediaan tenaga listrik yang aman, andal, dan akrab lingkungan, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan pada usaha ketenagalistrikan, serta mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan untuk menghadapi persaingan ketat.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik




Hufron Asrofi

Share This!