Alih Kelola Blok Mahakam Sudah Selesai

Tuesday, 25 October 2016 - Dibaca 1020 kali

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa alih kelola Blok Mahakam sudah selesai. PT Pertamina (Persero) akan melanjutkan pengelolaan Blok Mahakam efektif pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang dan mempertahankan produksi lapangan, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memberikan persetujuan Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam agar proses transformasi dari Total E&P Indonesei ke Pertamina dapat segera dilakukan.

"Progres alih kelola Blok Mahakam itu sudah diselesaikan. Saya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Total dan Inpex dengan proses pengalihan ini dan juga kepada Pertamina yang nanti per 1 Januari 2018 akan melanjutkan pengelolaan Blok Mahakam," ujar Jonan.

Jonan menambahkan, semua pihak terkait sudah sepakat proses pengalihan ini akan dilanjutkan oleh Pertamina mulai Januari 2018 sesuai dengan kontraknya."Kesepakatan sudah ditandatangani juga Peraturan Menteri yang sudah ditandatangani pendahulu saya begitu terbit perjanjian ini akan efektif dan akan segera jalan. Ini sesuai arahan Bapak Presiden bahwa alih kelola Blok Mahakam ini harus diselesaikan sesegera mungkin,"ujar Jonan.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi pada masa alih operasi WK Mahakam maka proses transformasi dari Kontraktor Eksisting ke Pertamina harus dilakukan dan Pemerintah telah memberikan persetujuan Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam. Amandemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih Operasi WK Mahakam tersebut. Selain itu, amandemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina.

Amandemen KKS telah ditandatangani oleh SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam pada hari ini Selasa, 25 Oktober 2016. Amandemen tersebut menjadi dasar bagi Pertamina untuk dapat berinvestasi lebih awal untuk kegiatan pengeboran Blok Mahakam dalam rangka menjaga tingkat produksi Blok Mahakam.

Dengan ditandatanganinya amandemen maka Pertamina Hulu Mahakam dapat mulai berinvestasi untuk biaya operasional sampai dengan nanti tanggal efektifnya pengelolaan Blok Mahakam oleh Pertamina Hulu Mahakam dan pengeluaran-pengeluaran itu akan diakui sebagai bagian dari cost recovery untuk cost recovery tahun 2018. Ini diperlukan sebenarnya Pertamina Hulu Mahakam menjadi operator sebenarnya mulai tanggal 1 Januari 2018 karena proses pada umumnya yang boleh masuk cost recovery adalah pengeluaran-pengeluaran setelah tanggal efektif.(SF)

Share This!