Forum Konsensus RSNI Sektor Migas 2022

Thursday, 6 October 2022 - Dibaca 462 kali

Jakarta, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyelenggarakan Forum Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNKI) Sektor Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022, Kamis (6/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BSN No. 01/KEP/BSN/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Program Nasional Perumusan Standar Nasional Indonesia Tahun 2022.

Pada kegiatan migas saat ini terdapat 2 Komite Teknis Perumusan RSNI yaitu pertama, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 422/KEP/BSN/9/2020 tentang Pembentukan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 75-01 Material Peralatan Instalasi dan Instrumentasi Minyak dan Gas bumi. Kedua, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 432/KEP/BSN/12/2017 tentang Pembentukan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 75-02 Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.

"Perumusan RSNI ini melibatkan stakeholder di bidang migas. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kesepakatan dari berbagai pihak akan sangat mendukung keberhasilan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kegiatan usaha migas di masa mendatang," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Migas yang diwakili Koordinator Standardisasi Minyak dan Gas Bumi Yuki Haidir ketika membuka acara tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, perumusan SNI merupakan subsistem dari Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Perumusan standar pada dasarnya merupakan akumulasi pengetahuan, teknologi dan pengalaman dari para stakeholder yang terlibat dalam proses pencapaian kesepakatan atau konsensus. "Perumusan standar didasarkan pada Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sehingga Perumusan SNI dilakukan dengan memperhatikan waktu penyelesaian yang efektif dan efisien," tambah dia.

Di tahun 2022, perumusan RSNI di sektor migas mengacu kepada Keputusan Kepala BSN No. 01/KEP/BSN/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Program Nasional Perumusan Standar Nasional Indonesia Tahun 2022 telah menyetujui 10 Judul RSNI untuk dirumuskan menjadi RSNI-3 yaitu:

1. Dua judul pada Komite Teknis 75-01 Material Peralatan Instalasi dan Instrumentasi Minyak dan Gas Bumi:

  • Persyaratan umum pipa instalasi gas bumi -- Bagian 2: Pelanggan pada gedung bertingkat multihunian.
  • Pompa angguk (Revisi SNI 05-3504-1994)

2. Delapan judul pada Komite Teknis 75-02 Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas:

  • Gemuk lumas kendaraan bermotor (Revisi SNI 7069- 8:2017).
  • Minyak lumas hidrolik industri jenis anti aus (Revisi SNI 7069- 9:2016).
  • Minyak lumas roda gigi industri tertutup (Revisi SNI 7069- 10:2017). d
  • Metode uji standar untuk viskositas kinematik dari cairan transparan dan tak tembus pandang (perhitungan viskositas dinamik) (ASTM D445-11a,IDT) (Revisi SNI 8242:2016).
  • Metode uji standar untuk karakteristik pembusaan dari minyak lumas (ASTM D892-11a, IDT) (Revisi SNI 8245:2016).
  • Metode uji standar untuk karakteristik pembusaan minyak lumas pada temperatur tinggi (ASTM D6082-06, IDT) (Revisi SNI 8260:2016).
  • Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Gas jenis Compressed Natural Gas (CNG) untuk sector transportasi (Revisi SNI 8204:2016).
  • Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar gas Dimethyl Ether (Revisi SNI 8219:2017).

Yuki menjelaskan, dalam pelaksanaan perumusan RSNI tersebut, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas selaku Sekretariat Komite Teknis 75- 01 dan 75-02 telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 17.K/MG.06/DMT/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Tim Perumus RSNI-3 Sektor minyak dan gas bumi yang beranggotan dari perwakilan para pemangku kepentingan.

Forum Konsensus RSNI Sektor Migas Tahun 2022 merupakan rangkaian kegiatan perumusan RSNI yang sudah dimulai sejak awal tahun 2022 melalui rapat teknis. Acara ini rencananya akan ditutup pada 24 Oktober mendatang.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengharapkan komitmen bersama yang telah dimiliki mulai dari tahap perumusan, konsensus dapat dipertahankan sampai tahap penerapannya sehingga tujuan akhir dari kegiatan perumusan ini dapat tercapai, antara lain melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, adanya acuan yang dapat digunakan dan masyarakat lainnya baik untuk kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian lingkungan hidup.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Standardisasi Energi, Direktorat Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Febriyanto Nugroho, dalama paparannya pada kesempatan tersebut. Menurut Febri, tujuan standardisasi dan penilaian menurut UU Nomor 20 Tahun 2014 adalah meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha serta kemampuan teknologi. selain itu, memberikan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya, serta negara baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. "Tujuan lainnya adalah meningkatkan kepastian, kelancaran, efisiensi transaksi perdagangan baran dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri," jelasnya.

Terkait penerapan SNI, lanjut Febri, diatur dalam Pasal 20 ayat 1 yaitu menerapkan persyaratan SNI terhadap barang, jasa, sistem, proses dan personal. Pemberlakuan SNI dapat dilaksanakan secara sukarela maupun wajib. "Pembuktian penerapan SNI melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian," kata Febri.

Perbedaan penerapan SNI Sukarela maupun SNI Wajib adalah SNI Sukarela diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha di mana pelaku usaha mengajukan sertifikasi kepada LPK yang diakreditasi oleh KAN. Selanjutnya LPK yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan sertifikat kepada pemohon sertifikat.

Sedangkan penerapan SNI Wajib dilakukan untuk kepentingan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L), di mana Kementerian/Lembaga berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nok Kementerian (LPNK). Pelaku usaha wajib melaksanakan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala LPNK tentang pemberlakuan SNI secara wajib. (TW)