Pembinaan Dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Terhadap Pelaku Usaha Pertambangan Bersama Komisi VII DPR RI Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Yogyakarta
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan Peraturan Menteri No.13 Tahun
2016 mempunyai tugas menyelenggarakan peumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan
batubara. Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen minerba melakukan
pembinaan dan pengawasan terpadu terhadap seluruh pelaku usaha
pertambangan dengan mengumpulkan seluruh perwakilan perusahaan,
Pemerintah Provinsi, dan stakeholder terkait.
Acara Binwas terpadu di Daerah Istimewa Yogyakarta ini merupakan
kegiatan yang ke-lima, dimana sebelumnya telah dilaksanakan di Bukit
Tinggi, Palembang, Surabaya, dan Gresik-Tuban.
Acara dihadiri oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ir. Muhammad Hendrasto, M.Sc; Anggota Komisi VII DPR RI, H. Agus Sulistyono,SE, MT; Gubernur DIY yang diwakili oleh Ir. Riyadi Ida Bagus Salyo Subali, MM selaku staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, serta stakeholder pertambangan mineral dan batubara. Acara yang didahului oleh penyampaian laporan kegiatan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan bahwa acara Kegiatan Binwas Di D.I.Y disampaikan bahwa acara dimulai pada hari Kamis, tanggal 21 April 2017 didahului dengan pelaksanaan Konsultasi Pertambangan yang di hadiri oleh 33 Perusahaan, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan konsultasi terkait dengan permasalahan pertambangan mineral dan pertambangan di wilayah D.I.Y.
Berdasarkan sambutan Gubernur D.I.Y yang dibacakan oleh Ir. Riyadi Ida Bagus Salyo Subali, MM selaku staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan disampaikan bahwa "kegiatan pengawasan di D.I.Y sudah dilakukan oleh Inspektur Tambang sebanyak 10 orang yang merupakan PNS yang berada di Dinas PUP ESDM D.I.Y yang ditempatkan melalui SK Menteri ESDM no 8136 K/72/ESDM/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penempatan PNS dilingkungan KESDM, selain itu pengawasan juga dilakukan oleh Gubernur melalui Balai Pengawasan Pengendalian Perizinan ESDM wilayah Kulon Progo, Sleman, Gunung Kidul, Bantul dan juga Yogyakarta. Harapan kami hasil kegiatan Binwas Terpadu di daerah D.I.Y ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam melakukan penyamaan persepsi dalam pengawasan pelaksanaan IUP di wilayah DIY serta merumuskan solusi penyelesaian permasalahannya sehingga akan terwujud praktek pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat diwilayah pertambangan."
Menurut Hendrasto Acara Binwas ini
sangat penting dilakukan, "Berdasarkan rekapitulasi data IUP Daerah Istimewa
Yogyakarta terdaftar di Ditjen Minerba terdapat 11 Perusahaan Operasi Produksi
dan keseluruhannya telah CNC (Clean And Clear), diketahui setelah terbitnya
surat edaran nomor 5 tahun 2015, maka untuk batuan tidak perlu CNC lagi, kecuali
untuk ekspor tetap harus CNC," tegas Hendrasto pada sambutannya di Hotel
Sheraton Mustika Yogyakarta (21/4).
Kegiatan pembinaan dan pengawasan terpadu yang dilakukan Ditjen Minerba bersama
Komisi VII DPR RI merupakan kegiatan yang baru dan harus dilaksanakan karena
melihat persoalan pertambangan di Indonesia ini merupakan hal yang harus
dipikirkan bersama. " Dibutuhkan sinergi antara pangambil kabijkan, baik itu di
kementerian dan dari pengusaha tambang, karena kalau pengusaha itu sendiri
tidak memperhatikan aspek lingkungan dan rencana kedepan, terus siapa lagi yang
akan memperhatikan nasib anak cucu kita nantinya," kata Agus Sulistyono.
"Hasil yang didapat dari pengelolaan pertambangan minerba ini tidak akan
seimbang apabila para pengusaha ini hanya memikirkan kegiatan usahanya saja,
peran inspektur tambang juga sangat dieprlukan, dimana sekarang kewenangannya
sudah ada dipusat. Mudah mudahan acara Binwas ini akan berlanjut, karena tidak
hanya kepada dinas terkait saja, namun juga langsung kepada pelaku usaha,
sehingga dengan diadakan kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman yang
sama terhadap tata kelola pertambangan mineral dan pertambangan yang baik dan
untuk kemakmuran rakyat," tutup Agus.
Dengan adanya Binwas kelima ini, maka pelaksanaan Binwas Terpadu sektor minerba menyisakan 15 provinsi lagi: Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara. SN-HUMAS MINERBA