Pemanfaatan Sistem Informasi dalam Monitoring dan Evaluasi Program BPBL
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk memberikan bantuan penyambungan listrik kepada rumah tangga tidak mampu yang belum berlistrik. Dalam pelaksanaan program tersebut diperlukan pemanfaatan sistem informasi dalam monitoring dan evaluasi serta pengawasan berjalannya program. Melalui berbagai kanal informasi dan pengaduan yang ada, masyarakat dapat menyampaikan apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas dan Layanan Informasi Publik Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Pandu Satria Jati pada acara Talkshow "Mengenal Bantuan Pasang Baru Listrik dan Layanan Informasi Ditjen Ketenagalistrikan" di Studio Radio Sonora Jakarta, Rabu (02/08/2023).
"Program BPBL kita lakukan monev secara berkala agar sesuai regulasi dan tidak menyimpang. Kanal-kanal informasi pengaduan kami bisa digunakan apabila masyarakat mendapati bahwa program BPBL ini ada penyimpangan atau tidak sesuai, bisa dilaporkan ke kami sehingga bisa kami tindak tegas pelaku tadi" ungkap Pandu.
Lebih lanjut Pandu menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring tersebut juga bisa memanfaatkan aplikasi yang telah dibangun khusus oleh Icon Plus PT PLN (Persero) sehingga progress pembangunan BPBL dapat terlihat secara real time.
"Icon Plus selaku anak perusahaan PLN mengembangkan aplikasi monitoring BPBL sehingga terkontrol pengadaannya, programnya dan progressnya itu dapat dikontrol secara real time. Aplikasi juga bisa diakses oleh pimpinan (Direktur Jenderal Ketenagalistrikan), bisa melihat secara real time progress pembangunan BPBL. Selain teknologi informasi tentunya pemantauan di lapangan juga perlu dilakukan," jelas Pandu.
Koordinator Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Ketatausahaan Biro KLIK Kementerian ESDM Khoiria Oktaviani sebagai narasumber kedua menyampaikan bahwa dari sisi publik, keberadaan sistem informasi dapat membantu masyarakat menyampaikan usulan-usulannya.
"Terdapat saluran-saluran (penyampaian informasi dan pengaduan) bagi masyarakat yang belum mendapatkan manfaat kehadiran listrik, untuk mengusulkan kepada Ditjen Ketenagalistrikan melalui pemerintah daerahnya masing-masing. Kemudian tim Kementerian ESDM bekerja sama dengan PLN dan DPR akan melakukan verifikasi untuk menentukan masyarakat yang sesuai kriteria untuk menerima Program BPBL," ujar Khoiria.
Kanal Informasi dan Pengaduan Kementerian ESDM
Kementerian ESDM menyediakan berbagai kanal agar masyarakat dapat meminta informasi dan menyampaikan pengaduan, untuk pengaduan sendiri Khoiria menyampaian bahwa lebih banyak yang disampaikan melalui media sosial Kementerian ESDM.
"Kalau berbicara mengenai pengaduan, fun fact nya pengaduan lebih banyak itu di media sosial. Mungkin lebih ingin cepat ditanggapi, namun dari medsos itu kami salurkan lagi ke saluran pengaduan resmi untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi seperti PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Lapor!, atau ingin mengobrol langsung bisa juga menghubungi Call Center 136, namun pada dasarnya ada prosedur yang harus diikuti," ungkap Ria.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan juga menyediakan kanal-kanal pelayanan informasi dan pengaduan khusus bidang ketenagalistrikan. Pandu menjelaskan bahwa kanal-kanal untuk menyampaikan aspirasi publik di Ditjen Ketenagalistrikan bisa dilakukan dengan berbagai cara. Masyarakat dapat langsung berkunjung ke Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Jl. H. R. Rasuna Said Blok X 2 No.Kav. 7-8, ke Ruang pelayanan publik terpadu di Pusat Pelayanan Publik untuk pengaduan tatap muka. Pengaduan bisa melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR dan dapat diakses di esdm.lapor.go.id, serta email resmi infogartrik@esdm.go.id, kemudian untuk konsumen listrik pelanggan PLN, masyarakat dapat melakukan pengaduan di kanal pengaduan konsumen listrik konsumen.listrik@esdm.go.id.
Ditjen Ketenagalistrikan menurut Pandu juga melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat per tiga bulan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan pelayanan informasi dan pengaduan yang diberikan.
"Melalui Survei Kepuasan Masyarakat, kami jadi mendapatkan masukan untuk perbaikan-perbaikan layanan Ditjen Ketenagalistrikan. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat, kami mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat triwulan II 2023 dengan nilai 3,79 (sangat baik) dari target 3,6 pada tahun ini. Kami juga melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi dan pengaduan secara rutin per triwulan" tutup Pandu. (UH)