Cegah Ancaman Terorisme, Kementerian ESDM Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BNPT
Guna menanggulangi ancaman terorisme di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengoptimalkan pengamanan pada kegiatan di sektor ESDM, Kementerian ESDM melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama dengan Kepala BNPT Suhardi Alius menyaksikan penandatangan perjanjian kerja sama tersebut yang dilakukan pada hari ini, Selasa (18/7), bertempat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian ESDM. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan kedua belah pihak dapat mengambil langkah-langkah pencegahan atas potensi ancaman terorisme.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan yang diwakili oleh Sesditjen Ketenagalistrikan Agoes Triboesono, dan Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Abdul Rahman Kadir.
Kepala BNPT Suhardi Alius menyampaikan bahwa masalah terorisme adalah masalah global yang menjadi perhatian seluruh dunia. Menurutnya, target terorisme biasanya adalah tempat-tempat yang ramai yang dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan masyarakat. "Selain tempat-tempat tadi, objek vital juga harus kita jaga. Kalau objek vital sampai terganggu, terganggu juga hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Suhardi Alius menuturkan bahwa harus ada standard operating procedure (SOP) yang harus ditaati. "Jangan pernah melewatkan prosedur," ia menegaskan.
Senada dengan Kepala BNPT, Menteri Jonan juga menekankan pentingnya prosedur untuk mengamankan objek vital. "Di samping prosedur, kalau bisa ada upaya-upaya pencegahan. Kalau bisa ada satu atau dua orang di setiap unit yang ditugaskan untuk latihan bersama agar memahami kalau ada kondisi darurat," Jonan menyarankan.
Ia menegaskan perlunya upaya pencegahan dalam menjaga objek vital yang kalau terganggu bisa berdampak luas ke masyarakat. Jonan mencontohkan jika terjadi gangguan di Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul yang mengatur beban seluruh Jawa-Bali, maka kelistrikan di Jawa dan Bali bisa bermasalah.
Agoes Triboesono dalam konferensi pers yang dilaksanakan setelah acara menjelaskan bahwa sektor ketenagalistrikan memiliki banyak infrastruktur yang harus dijaga. "Pembangkit harus dijaga, khususnya PLTA. Karena sekali tanggulnya jebol, maka dampaknya bisa luas, bisa terjadi banjir bandang dan sebagainya."
Selain pembangkit, transmisi dan distribusi listrik juga harus dijaga. "Distribusi juga harus dijaga, contohnya kontrol distribusi Gambir harus dijaga ketat karena supply listrik ke Jakarta dan sekitarnya ada di distribusi itu. Istana Negara tidak boleh mati lampu," ujar Agoes.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman KESDM dengan BNPT pada tanggal 13 Maret 2017 dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperbaharui. (AMH)