Saksikan Penyerahan SK Penugasan Kuota BBM Subsidi, Menteri ESDM: Jangan Lagi Ada Penyimpangan

Senin, 30 Desember 2019 - Dibaca 1108 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

SIARAN PERS

NOMOR: 724.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 30 Desember 2019

Saksikan Penyerahan SK Penugasan Kuota BBM Subsidi, Menteri ESDM: Jangan Lagi Ada Penyimpangan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) 2020 kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia, hari ini, Senin (30/12) di Jakarta.

Dalam sambutannya Menteri Arifin berharap kepada penerima penugasan untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, karena mendistribusikan BBM Bersubsidi untuk rakyat yang memerlukan adalah wujud dari kepedulian Pemerintah.

"Setiap tahun kita melakukan pendistribusian BBM, khususnya BBM Bersubsidi atau BBM Penugasan. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang belum mampu terutama masyarakat-masyarakat kita yang berada di wilayah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar)," ujar Arifin.

Walaupun Pemerintah telah berusaha seoptimal mungkin, namun ketersediaan BBM Bersubsidi seringkali mengalami kekurangan atau over kuota dari yang sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah karena berbagai hal antara lain, adanya penyimpangan distribusi kepada yang bukan berhak. Untuk ini Arifin mengimbau untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama, disamping melakukan upaya digitalisasi nozzle.

"Untuk mengurangi atau mengeleiminasi terjadinya penyimpangan kita bisa melakukan dua hal pertama yaitu melakukan himbauan kepada masyarakat, pelaku usaha untuk bersama melakukan pengawasan distribusi dan kedua kita memanfaatkan teknologi (digitalisasi nozzle) yang saat ini sudah dilakukan separuh dan diharapkan tahun 2020 akan selesai,"saran Arifin.

Penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi ini bahkan terjadi di depan mata, dilakukan secara terang-terangan, bahkan Menteri Arifin mengaku melihat sendiri terjadinya penyimpangan itu.

"Saya sendiri ikut menyaksikan bagaimana praktek-praktek penyimpangan ini berjalan terutama di daerah-daerah, bagaimana praktek-praktek pengisian itu dilakukan di depan mata, di depan SPBU kemudian mengopernya di seberang jalan dan kemudian kembali lagi untuk mengisi di SPBU," ujar Arifin.

Terkait dengan terjadinya over kuota BBM Bersubsidi, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengusulkan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Pada bulan Juli 2019, kami pernah mengusulkan secara resmi untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Di dalam surat kami itu, kami mengusulkan dalam lampiran Perpres itu perlu ada penyesuaian, pertama untuk kendaraan roda enam itu tidak lagi menggunakan BBM Bersubsidi, kereta api umum, dan barang itu tidak lagi diberikan BBM Bersubsidi. Usulan ketiga, menghilangkan kata kincir pada pembudidaya ikan skala kecil dan usulan keempat yang diusulkan oleh Menteri Kelautan yang lama Ibu Susi untuk memberikan BBM Bersubsidi hanya kepada kapal bertonasi 10 GT kebawah saja," urai Fansurullah.

Usulan-usulan tersebut diyakini Fansurullah akan dapat mengurangi potensi terjadinya over kuota BBM Bersubsidi yang sudah ditetapkan seperti yang terjadi tahun ini. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!