Perlu Diperkuat, Interaksi Hulu-Hilir Industri Pertambangan

Rabu, 31 Oktober 2007 - Dibaca 8235 kali

Demikian disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Informasi dan Komunikasi, Dr. Sukhyar pada acara Sosialisasi Strategi Pembangunan Energi dan SDM Dalam Kerangka Kebijakan Ekonomi Nasional, di Denpasar, Bali, pagi hingga siang ini. Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Bappenas, Dinas Pertambangan Bali, Jawa Timur dan daerah Indonesia Timur lainnya. Menurut Dr. Sukhyar, tujuan pembangunan sumber daya mineral adalah untuk menciptakan manfaat ekonomi dan sosial yang optimal secara berkelanjutan dengan tetap memberikan perlindungan kepada lingkungan.

Manfaat industri pertambangan dapat dilihat dari hubungan industri pertambangan atau antara forward dan backward linkage industri pertambangan dengan industri lainnya. Untuk menjelaskan hal ini, suatu studi pernah dilakukan untuk menganalisis multiplier effect kegiatan pertambangan batubara di sebuah perusahaan besar di Kalimantan Timur. Analisis itu menunjukkan bahwa dengan initial outlay sebesar 3 triliun rupiah menghasilkan dampak penciptaan output dari selueuh kegiatan ekonomi yang langsung menunjang aktifitas pertambangan sebesar 806 miliar, dampak tidak langsung sebesar 443 miliar serta penciptaan output karena kenaikan belanja masyarakat akibat kenaikan pendapatan masyarakat sebesar 1,4 triliun. Dengan demikian total output perusahaan tersebut mencapai lebih dari 5,8 triliun.

Sementara itu Dr. Bembi Uripto dari Bappenas menyatakan bahwa peningkatan manfaat industri pertambangan masih sangat potensial mengingat masih besarnya cadangan mineral Indonesia. Namun saat ini investasi di sektor pertambangan belum optimal mengingat masih adanya beberapa kendala seperti tumpang tindih lahan dan adanya peraturan daerah yang dipandang belum kondusif bagi investasi.

Oleh sebab itu, karena keterkaitan antara sektor ESDM dengan sektor lainnya sangat tinggi (misalnya Departemen Kehutanan dan Departemen Keuangan) dalam pengembangan investasi di sektor pertambangan maka koordinasi, antara lain melalui one stop shopping policy dalam perijinan merupakan salah satu kunci utama dalam meningkatkan investasi di Indonesia termasuk di sektor pertambangan. pertambangan.

Bagikan Ini!