Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik

Kamis, 22 Maret 2007 - Dibaca 7877 kali

"Ini antara lain dasar dilakukannya program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW oleh PT PLN dan 10.000 MW oleh swasta dengan menggunakan batubara," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Kamis (22/3) di Jakarta.

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan pada Seminar "Mekanisme Pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik". Sebagai pembicara antara lain Dirjen Listrik dan Pemanfataan Energi J Purwono, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim dan Agus Rahardjo dari Bappenas.

Diungkapkan oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, saat ini jika tarif listrik untuk industri dinaikan maka akan menjadikan daya saing industri dalam negeri tidak kompetitif. Karena tarif listriknya akan lebih mahal dibanding di Singapura, misalnya. "Sedang menaikan tarif untuk rumah tangga dampak politisnya luar biasa besar," paparnya.

Pertumbuhan permintaan listrik memang masih sangat besar. Untuk luar Jawa-Bali mencapai sekitar 10%. Sedang untuk Jawa-Bali lebih dari 10%. "Jadi ini menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi, ada pertumbuhan penduduk yang pada gilirannya membutuhkan energi listrik," ujar Menteri ESDM Purnomo yusgiantoro.

Untuk itulah, sesuai dengan peraturan yang ada, keterlibatan semua pihak untuk terlibat dalam pembangunan pembangkit listrik sangat dibutuhkan saat ini. Baik itu swasta, BUMD, koperasi maupun perorangan. Mengingat pendanaan pemerintah amat terbatas.

Diungkapkan sesuai dengan PP 26 tahun 2006 serta aturan pelaksanaanya, pengadaan pembangkit listrik bisa dilakukan baik dengan pelelangan umum maupun penunjukan langsung. Pelelangan umum dilakukan sepanjang masuk dalam RUPTL (Rencana Umum Pembangunan Tenaga Listrik) serta untuk pemegang IUKU (Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk Umum).

Sedang penunjukan langsung dimungkinkan bagi sumber-sumber energi yang masuk dalam ketegori pengembangan energi baru dan terbarukan, gas marginal, batubara di mulut tambang, energi setempat lainnya, pembelian kelebihan tenaga listrik, sistem yang dalam kondisi krisis pasokan listrik serta yang telah memiliki common facility.


Bagikan Ini!