Menteri ESDM Resmikan PLTP Lahendong II dan Uji Operasi PLTP Lahendong III
Rabu, 15 April 2009 - Dibaca 7512 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 26/HUMAS DESDM/2009Tanggal :15 April 2009PERESMIAN PLTP LAHENDONG IIDAN UJI OPERASI PLTP LAHENDONG III |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro Rabu (15/4) meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong II (1x20 MW) dan Uji Operasi PLTP Lahendong III (1x10 MW) di Kotamadya Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Proyek ini pengembangannya dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PT PLN (Persero). "Pada hari ini kita semua menyaksikan peresmian beroperasinya PLTP Lahendong II (20 MW) dan Uji Operasi PLTP Lahendong III. Dengan demikian baru sekitar 7,5% potensi panas bumi yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Utara yang telah dimanfaatkan", ujar Menteri ESDM. Untuk itu Pemerintah akan terus mendorong pemanfaatan potensi panas bumi dengan rencana meluncurkan kembali Program Percepatan Pembangunan Pembangkit 10.000 MW Tahap II.PLTP Lahendong Unit II telah beroperasi sejak 17 Juni 2007. Pembangunan proyek ini menyerap 607 orang tenaga kerja dengan nilai investasi sebesar Rp 49.530.731.000, USD 4.540.488 dan Yen 1.901.520.000. Sumber pendanaan berasal dari Loan ADB 1982 - INO. Sementara itu, PLTP Lahendong III memiliki nilai kontrak sebesar Rp 81.470.421.106, USD 8.393.823 dan Yen 2.125.135.697 dengan sumber pendanaan yang berasal dari Loan JBIC IP 452 dan APLN. Penyerapan tenaga kerja dari proyek PLTP Lahendong III adalah sebanyak 565 orang.PLTP Lahendong II yang merupakan pengembangan PLTP Lahendong I merupakan proyek yang strategis karena memberikan kontribusi yang signifikan dalam memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara. Proyek ini dibangun dengan rancangan yang memiliki life time operation selama 30 tahun. Pada kesempatan tersebut Menteri ESDM juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan potensi energi panas bumi akan terus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan target bauran energi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang dituangkan dalam Blueprint Pengelolaan Energi Nasonal 2010 - 2025, bahwa peran panas bumi sebesar 6,3% dalam komposisi bauran energi nasional pada tahun 2025. Saat ini pemanfaatan energi panas bumi baru mencapai 3,7% dari total potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sebesar 27.000 MWe. Untuk mendorong investor dalam mengembangkan potensi panas bumi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Koperasi atau Badan Usaha Lain. "Saya harapkan dengan adanya peraturan ini, dinamika investasi di sektor ketenagalistrikan khususnya energi panas bumi dapat berkembang lebih maju dan cepat, sehingga kebutuhan tenaga listrik ke depan tidak hanya bergantung pada energi fosil saja", tegas Menteri ESDM. |
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira |
Bagikan Ini!