Menteri ESDM Kawal RUU EBET Tuntas

Sabtu, 19 Oktober 2024 - Dibaca 36 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 591.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 19 Oktober 2024

Menteri ESDM Kawal RUU EBET Tuntas


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) akan dituntaskan pada periode pemerintahan selanjutnya. RUU tersebut akan menjadi salah satu prioritas yang akan dijadikan Undang-undang, karena RUU tersebut akan menjadi salah satu pondasi pemerintah dalam mengejar capaian bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional.

Selain itu, RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pengembangan energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia. Sejumlah poin penting tengah menjadi fokus pembahasan, termasuk insentif bagi investor, mekanisme penetapan harga listrik EBT, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan energi terbarukan.

"Sekarang (RUU EBET) akan didorong ke periode selanjutnya untuk jadi Undang-undang," ujarnya pada acara Temu Media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10).

Bahlil menyebut bahwa posisi RUU tersebut kini tengah berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan salah satu isu yang belum tuntas ialah terkait power wheeling. Power Wheeling sendiri merupakan mekanisme dimana pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, Bahlil sudah meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dan EBTKE Kementerian ESDM untuk melaporkan secara detail kajian terkait mekanisme power wheeling, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak bertentangan dengan peraturan.

"Saya minta ke Dirjen Ketenagalistrikan dan EBTKE untuk dikaji, karena apa, power wheeling yang dimasukkan ini seperti apa. Karena Undang-undang kelistrikan kita kan mengatakan bahwa yang mendistribusi listriknya ke tingkat konsumen itu kan PLN, jadi lagi dikaji," paparnya.

Lebih lanjut, Bahlil meminta bahwa RUU EBET bisa memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses listrik dengan Harga yang terjangkau, karena tujuan utamanya adalah untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. "Kalau untuk rakyat, (Harga listrik) harus terjangkau, jangan sampai kita memberatkan rakyat," pungkasnya.
(DAN)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi

Bagikan Ini!