Implikasi Pembatalan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan

Rabu, 21 Desember 2005 - Dibaca 2240 kali

Pembatalan UU No 20/2002 juga menyebabkan berbagai produk regulasi yang telah diterbitkan berdasarkan UU No 20/2002 batal demi hukum yaitu PP No 53/2003 tentang Pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal) dan 18 Keputusan Menteri ESDM termasuk Kepmen ESDM tentang Pedoman dan Pola Tetap (Blueprint) Pengembangan Industri Ketenagalistrikan Nasional 2003-2020 dan Kepmen ESDM tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan. Pembatalan ini juga menurunkan kepercayaan investor dan dunia usaha terhadap kepastian hukum di sektor ketenagalistrikan di Indonesia pada saat kita sangat memerlukan investasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat dan sumber-sumber pendanaan dalam negeri maupun bantuan asing tidak mencukupi untuk memenuhi pasokan tersebutaEURA,? demikian dikatakan oleh Menteri ESDM. Implikasi lainnya adalah bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan oleh badan usaha (BUMN, BUMD, Swasta dan Koperasi) secara setara (level playing field) karena adanya BUMN selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang kembali dipegang oleh PT PLN sesuai PP No 23/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perum PLN menjadi Perusahaan Perseroan. Dengan pembatalan ini, maka peran serta BUMD, swasta dan koperasi dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan melalui skema kerjasama dengan PKUK atau pada wilayah tertentu yang PKUKnya menyatakan ketidaksanggupannya. Selain itu, BUMN selain BUMN di bidang ketenagalistrikan tidak dapat menjual tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Bagikan Ini!