Gelar Sosialisasi Regulasi TKDN, Sekjen ESDM: Percepat Pembangunan Infrastruktur Listrik Gunakan Produk Dalam Negeri

Senin, 12 Agustus 2024 - Dibaca 735 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 446.Pers/04/SJI/2024

Tanggal: 12 Agustus 2024

Gelar Sosialisasi Regulasi TKDN, Sekjen ESDM: Percepat Pembangunan Infrastruktur Listrik Gunakan Produk Dalam Negeri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri yang berlaku sejak tanggal 30 Juli 2024 ini membawa semangat baru dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

"Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat membuka acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Gedung Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).

Terbitnya beleid ini, tambah Dadan, ditujukan memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pengaturan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024 yang mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk:

1. pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan;

2. pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan

3. jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Berdasarkan amanat 8 ayat (5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024, perlu ditetapkan suatu Keputusan Menteri ESDM yang mengatur Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai turunan dari Permen Menteri ESDM tersebut, pada tanggal 6 Agustus 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Direktur Jenderal EBTKE menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 yang mengatur terkait Tata Cara Perhitungan Pemenuhan TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Tata Cara Penghitungan Pemenuhan Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi dan Gardu Induk.

"Dengan terbitnya seluruh regulasi ini, kita memiliki rangkaian regulasi yang lengkap dan komprehensif terkait pengaturan TKDN untuk lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sehingga diharapkan tidak ada lagi kekosongan hukum," ungkap Dadan.

Dadan berharap, keseluruhan regulasi terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini akan memberikan dampak positif untuk percepatan pembangunan dan penguatan ekosistem infrastruktur ketenagalistrikan, serta tetap mendorong pertumbuhan industri pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri di Indonesia dalam masa transisi energi melalui pengaturan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

Mengenai isi Permen ESDM Nomor 11 lebih lanjut dijelaskan Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 berisi 8 BAB yang terdiri dari BAB I ketentuan umum, BAB II penggunaan barang dan jasa produk dalam negeri, BAB III tingkat komponen dalam negeri, BAB IV sanksi dan penghargaan, BAB V ada pembinaan dan pengawasan, BAB VI ketentuan lain-lain, BAB VII ketentuan peralihan dan terakhir penutup BAB VIII.

"Dalam RUU EBT, untuk rencana undang-undang energi baru dan energi terbarukan itu ada pasal yang sudah kita tetapkan mengenai TKDN. Jadi, di sinilah kita waktu itu sepakat dengan kementerian Perindustrian untuk membagi. Jadi, kalau kita sampaikan di sini pasal 24 dan pasal 39 yang sudah disepakati dengan DPR itu semua badan usaha yang mengusahakan EBT wajib mencantumkan produk dan proteksi dalam negeri. Dalam hal ini kewajiban untuk tetap menggunakan TKDN itu ada, sehingga tidak ada isu bahwa kita memberikan kelonggaran ataupun ketidakwajiban itu tidak ada, jadi tetap wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri," ujar Eniya.

Ditambahkannnya, dalam ayat kedua produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dicantumkan di atas adalah (a) meliputi tenaga kerja Indonesia, (b) teknologi, barang, jasa, lalu gabungan barang dan jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun juga komponen dalam negeri yang lain terkait dengan EBT.

"Kita sudah mengidentifikasi item-item apa saja yang masuk ke dalam kategori produk dan potensi dalam negeri jadi ada produknya ada jasanya yang meliputi barang dalam negeri dan jasa industri yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang perindustrian," pungkas Eniya. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agus Cahyono Adi



Bagikan Ini!