Empat Pilihan Indonesia Pada COP 13 Bali

Jumat, 2 November 2007 - Dibaca 5112 kali

Komitment Pasca 2012 antara lain berisi disepakatinya target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada tahun 2020 sebesar 25-40 persen dibawah tingkat emisi tahun 1990. Sedang mengenai Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism-CDM) yang memperhatikam prinsip tanggung jawab bersama sesuai kemampuan negara pihak (common but differentiated responsibilities) dengan menambahkan REDD dan alih teknologi.

Selain itu juga mengkombinasikan antara kewajiban negara maju menurunkan emisi GRK sesuai target dan bantuan kepada negara berkembang dalam bentuk alih teknologi, investasi dan pengurangan bea import yang dituangkan dalam Bali Road Map. Ini adalah bagian proses negosiasi untuk mencapai komitmen pengurangan emisi GRK sesudah 2012.

Sedang REDD antara lain berupa disepakatinya lingkup REDD dimana Indonesia mengusulkan dimasukannya deforestasi, degradasi dan konservasi. Kesepakatan pendanaan terhadap Pilot Project di negara berkembang khususnya Indonesia. Mengusulkan Multilateral Fund maupun mekanisme pasar sebagai sarana pendanaan insentif setelah 2012.

Indonesia juga mengusulkan diberlakukannya CREDs (Credits for Reduce Emission from Deforestation and Degradation) pada saat pilot project REDD mulai berjalan atas prinsip adil, transparan dan memperhitungkan harga carbon pada saat pasar dibuka setelah tahun 2012. Kesepakatan insentif positif negara maju sebesar nilai opportunity cost ditambah penilaian terhadap carbon.

Dalam REDD mengakui prinsip kedaulatan negara (national sovereignty) dalam pengelolaan sumber daya alam hutan. Indonesia yang memiliki kawasan hutan lindung 33 persen atau lebih dari 3 kali persyaratan 10 persen sehingga perlu mendorong negara-negara maju untuk segera merealisasikan pemberian insentif langsung kepada negara berkembang yang memiliki hutan lindung diatas 10 persen.

Untuk alih teknologi antara lain memuat memperkuat institusi Expert Group on Technology Transfer (EGTT) sebagai intsitusi yang menangani alih teknologi. Mengusulkan keanggotaan EGTT dari Asia untuk diwakili oleh Asia Timur, ASEAN dan Asia Tengah. Disetujuinya the agreed-fuil-incremental cost pada COP 13 di Bali yang sudah dituangkan dalam draf decision proposed by the co chair SBSTA ke 26.

Mekanisme alih teknologi negara maju ke negara berkembang diusulkan dengan penggunaan skema protokol Montreal (multilateral) dan bilateral. Mendorong adanya kebijakan internasional alih teknologi dengan meniadakan biaya-biaya untuk pengakuan hak cipta.

Adapun untuk Adaptasi berupa disepakatinya Mekanisme Pengelolaan dan Lembaga Pengelolaan Dana Adaptasi dan pada tahun 2008 sudah dilaksanakannya penggunaan dana adaptasi. Selain itu juga disepakatinya penambahan dana adaptasi dari sumber lain yaitu Joint Implementation, Emission Trading dan Overseas Development Assistance.

Bagikan Ini!