Cost Recovery Usaha Hulu Migas Indonesia Relatif Rendah

Rabu, 7 Maret 2007 - Dibaca 12258 kali

"Jadi cost recovery di Indonesia relatif lebih rendah," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Rabu (7/2) di Jakarta saat tampil sebagai pembicara kunci pada diskusi tentang cost recovery yang diadakan oleh Forum Wartawan ESDM.

Tampil sebagai pembicara dalam diskusi yang dipandu oleh Indy Rachmawati dari ANTV itu adalah Ketua Komisi VII DPR-RI Agusman Effendi, Kepala BPKP Didi Widayadi, Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika, Direktur Star Energy Supramu Santosa dan Pengamat Migas Kurtubi.

Diungkapkan bahwa cost recovey bukan biaya produksi. Cost recovey adalah pengembalian seluruh biaya operasi yang timbul dari kegiatan usaha hulu migas yang diatur dalam kontrak PSC. ''Ini diatur pasal 56 PP nomor 35 tahun 2004,'' ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.

Menurut Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika komposisi cost recovery terdiri dari non capital yang meliputi exploration and development expenses, production expenses and administration expenses. Kemudian kapital terdiri dari depresiasi atas investasi asset KKKS serta unrecovered cost yaitu pengembalian atas biaya operasi tahun sebelumnya yang belum dapat diperoleh kembali.

Jika cost recovery membengkak, menurut Kepala BPMIGAS Kardaya Warnika, yang dirugikan bukan hanya pemerintah namun juga kontraktor. Sebaliknya jika cost recovery terlalu rendah berarti mengindikasikan kontraktor kurang berinvestasi. "Oleh sebab itu pengendalian lebih penting daripada menekan cost recovery," ujar Kardaya Warnika.

Mengomentari temuan BPKP, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menguraikan bahwa hal tersebut masih belum dilakukan konfirmasi. Oleh sebab itu, temuan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah praktek korupsi. Meski demikian, jika terbukti korupsi sebaiknya 'ditangani' sesuai hukum yang berlaku.

Temuan BPKP tersebut mengindikasikan perlunya pengaturan kembali cost recovery. Untuk itu, Ditjen Migas bersama Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, BPMIGAS serta melibatkan BPKP kini tengah membahas upaya penyempurnaan pengaturan cost recovery. Selain itu penyempurnaan juga didasari adanya dinamika yang terus berkembang.

Bagikan Ini!