Wamen ESDM : Tidak Ada Pembatasan BBM Bersubsidi

Friday, 8 August 2014 - Dibaca 1848 kali

JAKARTA - Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah untuk membatasi BBM Bersubsidi, konsumsi BBM Bersubsidi sesua dengan kuota yang sudah ditetapkan antara DPR dengan Pemerintah. Agar konsumsi BBM Bersubsidi tidak melebihi kuota yang sudah ditentukan, maka Pemerintah melakukan berbagai upaya antara lain mengendalikan distribusi dan membatasi jam buka SPBU didaerah rawan penyalahgunaan.

" Saya mau meluruskan informasi yang berkembang di koran-koran, di TV-TV, yang di media itu seolah-olah ada pembatasan BBM, ga ada itu cerita pembatasan, yang ada itu adalah pengendalian. Jadi fokus yang kita lakukan didalam peraturan yang kemarin kita keluarkan terkait BBM itu adalah dalam rangka untuk mencukupkan yang tidak cukup", ujar Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, Jumat, (08/08/2014).

APBN-P 2014 menyatakan, kuota BBM Bersubsidi jenis Solar dan Premium untuk tahun 2014 sebanyak 46 juta kiloliter, hingga bulan Juli 2014, telah terdistribusi sebanyak 23,9 juta kiloliter, sehingga kuota yang tersedia hanya sekitar sisanya selama 5 bulan itu sisanya kira-kira tinggal 22,1 juta kiloliter premium dan solar." Itu harus dicukupkan sampai akhir Desember, kalau tidak dikendalikan seperti biasa, diperkirakan pada akhir November habis itu, oleh karena itu kita melakukan pengendalian," ujar Wamen.

Pemerintah juga akan menghilangkan Solar Bersubsidi di kota-kota besar khususnya di P. Jawa sedangkan untuk wilayah Indonesia Timur tidak diberlakukan. Pemerintah dan BPH Migas akan berkoordinasi dengan Gubernur,Walikota dan Bupati seluruh Indonesia serta seluruh GM, More, marketing operation region dari Aceh sampai Papua untuk mengendalikan kuota-kuota itu.

Sementara ini hanya Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar, Wamen beralsan karena di Jakarta Pusat tidak banyak diliwati truk-truk dan mobil barang. Sedangkan untuk premium, masih dapat dibeli disemua wilayah Indonesia kecuali di SPBU-SPBU yang berlokasi di jalan tol." Intinya kebijakan ini adalah pembelajaran", pungkas Wamen. (SF)

Share This!