Wamen ESDM : Ekspor Ore, Kita Tidak Mendapatkan Apapun

Tuesday, 25 February 2014 - Dibaca 2383 kali

JAKARTA - Melaksanakan amanah undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan turunannya secara penuh dan konsekuen merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali pemerintah dan pengusaha. Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh bangsa Indonesia agar tidak "terjebak" menjadi negara yang hanya mengandalkan sumber daya alam saja sebagai modal pembangunan. Sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas, sepenuhnya milik rakyat Indonesia, dan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

" Melaksanakan undang-undang no. 4 merupakan kewajiban negara, kewajiban pemerintah dan kewajiban semua, untuk melaksanakan undang-undang, kita tidak boleh tidak melaksanakan undang-undang, ada konsekuensi jika tidak melaksanakannya," ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengawali sambutannya dalam acara seminar yang bertajuk, " Undang-Undang Minerba 2014 Apa Kabarnya," di Jakarta, Selasa (25/02/2014).

Menurut Susilo, dalam lima tahun ini pelaku industri mineral dan industri pertambangan tidak atau kurang menjalankan undang-undang no. 4 tersebut secara konsekuen." Kalau kita tanyakan alasannya tidak, pasti jawabannya, karena..karenanya bisa macem-macem, tetapi kalau pemerintah betul-betul melaksanakan itu," ujar Susilo.

"Ini harus menjadi titik awal kita melaksanakan undang-undang dengan baik, kita harus melalui pembenahan-pembenahan, baik pembenahan dibidang administrasi, di regulasi maupun dalam pelaksanaannya undang-undang itu sendiri," imbuh Susilo.

Susilo mencontohkan pelaksanaan undang-undang no. 4 tahun 2009 seperti, kewajiban membangun smelter untuk proses pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral untuk keberlangsungan produk-produk mineral dan sumber daya alam yang dimiliki Bangsa Indonesia. " Untuk apa kalau cuma mengekspor tanah-tanah saja, kita tidak mendapatkan apa-apa !!..," pungkas Susilo

"Tidak ada energi untuk kesejahteraan rakyat, kalau kita tidak melaksanakan undang-undang no. 4 tahun 2004," tegas Susilo. (SF)

Share This!