Urusan Listrik Bukan Semata Urusan Koorporasi

Thursday, 23 June 2016 - Dibaca 1904 kali

JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menekankan bahwa urusan kelistrikan untuk melistriki bangsa Indonesia bukan semata-mata urusan koorporasi karena pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat. Membangun listrik tidak boleh berpikir secara mikro koorporasi tapi secara makro untuk mendorong pembangunan ekonomi.

"Presiden maupun Wakil Presiden menekankan bahwa urusan listrik ini bukan urusan koorporasi, PLN adalah perusahaan utilitas dan negara bertanggung jawab menyelenggarakan urusan ketenagalistrikan dan PLN adalah salah satu instrumen itu," ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, usai Rapat Kabinet Terbatas kemarin, Rabu (22/6).

"Tidak boleh semata-mata policy itu didasarkan pada kalkulasi komersial tetapi harus menjadi pendorong pembangunan ekonomi," lanjut Sudirman.

Selanjutnya Sudirman menjelaskan, yang dimaksud pendorong perekonomian yakni keterlibatan banyak faktor antara dimana disitu terlibat dari mulai kesempatan bekerja contohnya membangun hidro sebanyak banyaknya, banyak energi energi baru terbarukan sebanyak banyaknya. "Industri lokal juga mesti terbangun sampai kepada urusan-urusan keuangan tadi ditekankan dengan sangat bahwa membangun listrik tidak boleh berpikir mikro koorporasi tetapi makro untuk menjadi pendorong pembangunan ekonomi keseluruhan," tambah Sudirman.

Pemerintah berkewajiban untuk melistriki seluruh wilayah Indonesia dan untuk mewujudkan keadilan bagi semua pemerintah memiliki enam prinsip yang salah satunya antara lain, dalam melistriki masyarakat pemerintah bersikap "berpihak" artinya membangun dari pinggiran adalah prinsip dasar dari amanah ini. Negara harus hadir secara substantif untuk memastikan bahwa listrik akan segera menjangkau daerah-daerah yang belum berlistrik. Kebijakan harus disiapkan, pendanaan harus disiapkan, program harus disiapkan, dan sumber daya yang handal harus dimiliki demi terlaksananya program ini dengan baik.

PLN adalah perusahaan listrik satu-satunya yang dimiliki negara. Ini adalah satu-satunya tangan yang dimiliki oleh negara untuk menjangkau masyarakat yang belum mempunyai akses listrik ini. Sejarahnya, PLN didirikan untuk menjadi pionir bagi negara dalam menerangi seluruh bagian Indonesia. PLN tidak bisa memilih menerangi daerah yang untung dan tidak menerangi daerah yang kurang beruntung. Pemerintah menyiapkan regulasi, PLN menjalankan regulasi. PLN adalah instrumen negara dan harus patuh kepada aturan yang sudah digariskan oleh negara. (SF)

Share This!