Undang-Undang Minerba Direvisi Bukan Untuk Merelaksasi Ekspor Mineral

Monday, 29 February 2016 - Dibaca 1427 kali

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said menegaskan, bahwa rencana Pemerintah untuk merevisi undang-undang terkait mineral dan batubara semata-mata bukan untuk merelaksasi ekspor mineral, namum tapi lebih dari itu, revisi Undang-Undang Minerba itu untuk memperkuat struktur industri mineral. Senin (29/2).

Dan untuk memperkuatnya, harus ada kepastian hukum serta kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diluruskan antara Undang-Undang 23 dengan undang-undang yang baru nanti setelah revisi, lanjut Sudirman.

Jadwal-jadwal pencapaian harus realistis dikaitkan dengan kondisi pasar sekarang dan juga harus memperlakukan industri dengan fair, jika industri tersebut perform maka harus diberikan insentif dan sebaliknya jika tidak perform diberikan sangsi.

"Ini semangat dari revisi undang-undang. Jadi jangan lagi ditulis, ekspor mineral mau direlaksasi. Kita tidak pernah bicara begitu," tegas Sudirman.

Relaksasi untuk produk mineral mentah tidak akan dilakukan pemerintah. Hilirisasi akan merubah Indonesia dari negara yang serba konsumtif menjadi negara produktif. Perekonomian Indonesia harus berubah dari perekonomian serba konsumsi, serba impor menjadi ekonomi yang memproduksi, memperkuat kemampuan dalam memenuhi kebutuhan kita kedepan.

Program hilirisasi mineral itu merupakan bagian dari proses pembangunan industri nasional. Hasil nilai tambah dari produk mineral mentah jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai tambah hasil mineral yang sudah melalui proses pengolahan karena itu, maka sikap pemerintah sudah jelas tidak ada relaksasi untuk ekspor mineral mentah. (SF)

Share This!