Tingkatkan Kredibilitas dan Kompetensi Tenaga Teknik, Kementerian ESDM Selenggarakan Forum Konsensus dan Pembinaan SKTTK

Friday, 23 June 2023 - Dibaca 1051 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 280.Pers/04/SJI/2023

Tanggal: 23 Juni 2023

Tingkatkan Kredibilitas dan Kompetensi Tenaga Teknik, Kementerian ESDM Selenggarakan Forum Konsensus dan Pembinaan SKTTK

Di zaman globalisasi dan persaingan ketat di dunia kerja, kepercayaan dan kemampuan teknis menjadi faktor kunci untuk mencapai kesuksesan profesional. Untuk memastikan bahwa seseorang memiliki kualifikasi dan keterampilan yang relevan dalam bidangnya, dibentuk lah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berfungsi sebagai badan yang memberikan pengakuan resmi terhadap kemampuan seseorang.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M. P. Dwinugroho pada acara Forum Konsensus rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik (SKTTK) dan Forum Pembinaan terkait Sertifikasi Kompetensi, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/6/23), mengungkapkan, selain meningkatkan kredibilitas individu, lembaga sertifikasi profesi juga berperan dalam meningkatkan standar profesionalisme khususnya di industri ketenagalistrikan. Dengan menetapkan standar kompetensi yang jelas dan memastikan bahwa tenaga kerja memenuhi persyaratan tersebut, lembaga sertifikasi membantu memperkuat integritas dan reputasi profesi tersebut.

"Penerapan standar kompetensi adalah serangkaian kegiatan penggunaan standar yang diberlakukan wajib, melalui kegiatan sertifikasi kompetensi tenaga teknik oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan perumusan standar latih kompetensi (SLK) oleh Lembaga Diklat terakreditasi," ujar Nugroho

Seperti diketahui, kegiatan Forum Konsensus sendiri dilaksanakan untuk membahas draft rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) hasil perumusan SKTTK tahun 2023 dan usulan dari para pemangku kepentingan di sub sektor Ketenagalistrikan. Selanjutnya melalui sidang pleno, forum konsensus akan menetapkan konsep rancangan standar kompetensi menjadi rancangan standar kompetensi. SKTTK yang telah ditetapkan dan diberlakukan wajib oleh Menteri, akan digunakan sebagai standar dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi guna memastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki kompetensi dan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya dalam mendukung pekerjaan, proyek, dan program pembangunan pada sub sektor Ketenagalistrikan.

"Forum Pembinaan dan Konsensus Tahun 2023 ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan Rancangan Standar Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan dari para pemangku kepentingan, sehingga dapat ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dan berlaku wajib," ujar Nugroho.

Di akhir sambutannya, Nugroho berharap bahwa dalam menghadapi perkembangan teknologi dan tuntutan pasar yang terus berubah, LSP juga harus fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Mereka harus dapat memperbarui dan menyempurnakan sertifikasi yang ada, serta mengembangkan sertifikasi baru untuk mengakomodasi kemajuan dalam profesi khususnya di bidang Ketenagalistrikan.

"Saya mengharapkan Forum Pembinaan dan Konsensus Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Tahun 2023 ini dapat mencapai konsensus, berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga mampu mewujudkan standar kompetensi yang komprehensif, mampu telusur dan dapat diterima," pungkas Nugroho. (RD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Share This!