Tingkatkan Daya Saing, Wamen ESDM Dorong Implementasi Prinsip ESG di Sektor Pertambangan

Thursday, 14 August 2025 - Dibaca 5938 kali

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan pentingnya penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan. Menurutnya, tuntutan global terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.


"Tren global mendorong penguatan penerapan prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) pada subsektor pertambangan minerba untuk mengendalikan dampak lingkungan dan sosial. Penerapan ESG adalah salah satu tantangan sekaligus peluang untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing," ujar Yuliot dalam sambutannya pada Focus Group Discussion tentang Sertifikasi Standar Keberlanjutan Sektor Pertambangan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/8). q


Ia menekankan, penerapan ESG sudah menjadi persyaratan mutlak bagi operasional pertambangan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan. "Pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang menjadi persyaratan mutlak operasional pertambangan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan," tutur Yuliot.


Dengan meningkatnya tuntutan global, sektor pertambangan kini berada di bawah sorotan tajam untuk mempraktikkan prinsip ESG secara konsisten. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan usaha, membangun kepercayaan investor, dan meminimalkan risiko operasional.


Yuliot mengungkapkan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam implementasi ESG. "Kami telah berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, di antaranya pengaturan regulasi yang jelas pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ada persyaratan tata kelola lingkungan, pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dari aspek sosial, hingga penguatan kewajiban pascatambang melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Di dalamnya diatur kewajiban pembelian lingkungan pascatambang dan jaminan reklamasi pascatambang, yang terkait dengan aspek environment," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno yang turut hadir menambahkan, prinsip ESG bukanlah hal baru bagi Indonesia. "Bagi Indonesia, itu sudah bukan suatu yang aneh sebenarnya. Sudah lama ada di dalam regulasi internasional dan domestik. Prinsip ini berjalan terus, diulang dalam berbagai instrumen internasional seperti Paris Agreement dan instrumen lingkungan hidup lainnya, hingga menjadi tren industri, business model, dan akhirnya menjadi suatu requirement," ujar Arif.


Penerapan ESG yang komprehensif dinilai mampu memberikan banyak manfaat, mulai dari meningkatkan reputasi perusahaan, memperkuat loyalitas investor, hingga mengurangi risiko hukum dan operasional. Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen mendorong penguatan implementasi ESG yang terintegrasi dengan kaidah pertambangan yang baik, demi mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berdaya saing global.(SF)

Share This!