Terima Status Pengalihan 1.058 Inspektur Tambang dan Migas, Menteri ESDM: Kerja Serius dan Atasi Masalah

Tuesday, 10 January 2017 - Dibaca 1597 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
Nomor : 00004.Pers/04/SJI/2017
Tanggal : 10 Januari 2017
Terima Status Pengalihan 1.058 Inspektur Tambang dan Migas, Menteri ESDM: Kerja Serius dan Atasi Masalah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini, Selasa (10/01) menerima pengalihan status 1.058 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dialihkan dari Pemerintah Daerah ke Kementerian ESDM. Para PNS tersebut menjabat sebagai Inspektur Tambang dan Inspektur Minyak dan Gas (Migas).

Pengalihan status PNS dari daerah ke pusat merupakan bentuk konkrit dari penerapan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut diamanatkan bahwa urusan pemerintahan bidang energi sumber daya mineral merupakan urusan pemerintah pusat. Dengan pengalihan status pegawai tersebut, diharapkan dapat memperkuat organisasi dan sumber daya manusia di Kementerian ESDM dalam rangka perbaikan tata kelola sektor ESDM.

Dalam sambutannya, Menteri ESDM berpesan kepada Inspektur Tambang dan Inspektur Migas yang akan bekerja di Kementerian ESDM, agar bekerja keras dan serius mengantisipasi masalah. "Saya minta semua inspektur tambang dan migas bekerja atas dasar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," tutur Menteri Jonan.

Penyerahan Surat Keputusan alih status PNS ini, diserahkan oleh Deputi Mutasi Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto kepada Kementerian ESDM. Sampai saat ini, dari 1.058 PNS yang dialihkan, 691 PNS diantaranya sudah menyelesaikan proses administrasi kepegawaian dan dapat segera bekerja di Kementerian ESDM, selebihnya akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Pengalihan status PNS ini dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian acara pelantikan dan pelepasan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Pelantikan dan Pelepasan Pejabat Kementerian ESDM

Pada acara tersebut, Menteri Jonan melantik 1 Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), 1 orang Administrator (Eselon III), dan 1 orang Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Kementerian ESDM. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 139/TPA dan Nomor 140/TPA Tahun 2017 serta Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor: 0074 K/73/SJN/2017.

Pelantikan kali ini merupakan kali keempat selama Menteri Jonan menjabat di Kementerian ESDM. Dua pegawai yang dilantik hari ini merupakan promosi eselon yang sudah melalui proses assessment dan baperjakat, sehingga transparansinya sudah terjamin. "Kita akan berusaha seperti yang saya janjikan pada waktu saya mulai ditugasi di sini. Seleksi promosi eselon akan dilakukan setransparan mungkin," ungkap Menteri ESDM. Untuk 1 pegawai lainnya diberikan amanat rotasi di tingkat Eselon I.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Jonan juga melepas 3 Pejabat Eselon I yang sudah memasuki masa Purnabhakti. Para Pejabat Eselon I tersebut ialah, Dr. Surono, Dr. Ir. Yun Yunus Kusumahbrata, M.Sc., dan Agus Budi Wahjono, S.E., M.M. "Untuk yang sudah mengakhiri masa jabatannya di ESDM, saya atas nama Negara, Pemerintah, dan KESDM menghaturkan terima kasih atas jasa-jasanya," pungkas Menteri Jonan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi
Publik, dan Kerja Sama



Sujatmiko


Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)

Share This!