Terhitung 26 Mei 2014, PTK Akamigas Resmi Menjadi STEM

Monday, 26 May 2014 - Dibaca 2736 kali

CEPU - Penantian panjang untuk mendapatkan peningkatan status Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi (PTK Akamigas) menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral berakhir sudah, ditengah - tengah rangkaian acara wisuda mahasiswa/I STEM Akamigas, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral mengumumkan peningkatan status Akamigas menjadi Sekolah Tinggi Energi Dan Mineral (STEM). Peraturan Presiden perubahan status tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 26 Mei 2014.

Setelah melalui proses panjang dan memerlukan waktu perubahan status Akademi Minyak Dan Gas Bumi (Akamigas) menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral disetujui Presiden. "Kita usulkan tahun 2012, akhirnya disetujui Presiden tanggal 21 Mei yang lalu ditandatangani oleh Presiden dan tadi pagi (26 Mei 2014) sudah disetujui oleh Menkumham, STEM dan sudah dapat nomor sekarang, nomor Perpres perubahan Akamigas menjadi STEM, nomor 47 tahun 2014 tanggal 26 Mei 2014," ujar Menteri ESDM.

"Jadi hari ini resmi STEM berdiri", tegas Menteri.

Mulai tahun ini STEM resmi dapat menerima mahasiswa umum bukan hanya kedinasan. " Sah sudah, mulai tahun ini kita terus tambah mahasiswa dari lulusan SMA, sehingga nanti kita punya lebih banyak lulusan, karena saya yakin bahwa tenaga dibidang migas dan mineral itu kita perlu banyak sekali dan akan terus bertambah baik didalam negeri maupun diluar negeri," ujar Menteri.

STEM Akamigas telah melalui beberapa perkembangan pola pendidikan dan status kelembagaan. Diawali dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 91/DD/Migas/1996, tanggal 24 Oktober 1996, yang merupakan dasar didirikannya Akademi Minyak dan Gas Bumi (AMGB) dengan Pola Pendidikan Tiga Tahun. Secara resmi Akamigas dibuka pada tanggal 7 Februari 1967 yang terdiri dari 4 Jurusan yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi, Pemboran, Pengolahan, dan Logistik dengan jumlah mahasiswa 72 (tujuh puluh dua) orang. Keberadaan Akademi Minyak dan Gas Bumi ini dipertegas kembali oleh Peraturan Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Nomor :347/D.D/Migas/1967, tanggal 25 Oktober 1967 tentang Pembentukan Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS)di Cepu.

Kemudian berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 1//P/PJ/Migas/1977, Pola Pendidikan Tiga Tahun diubah menjadi Pola Pendidikan Berjenjang Diploma I, II, III. Selanjutnya berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41.MPN/2002, tanggal 21 Februari 2012, AKAMIGAS memperoleh izin Penyelenggaraan Program Studi Diploma IV dan peningkatan status Akademi Minyak dan Gas Bumi, Cepu menjadi Sekolah Tinggi Mineral dan Energi (STME),Cepu.

Nama Sekolah Tinggi Mineral dan Energi (STME) Cepu ini diubah menjadi Sekolah Tinggi energi dan Mineral (STEM) berdasarkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2518/70/SJN.P/2002 tanggal 24 Juli 2002 dan Surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1909/D/T/2002 tanggal 10 September 2002. Perubahan status dari Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS) menjadi Sekolah Tinggi Energi dan Mineral (STEM) dipertegas dengan adanya surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 426/MPK.E/KL/2013 tanggal 16 Mei 2013.

Pembinaan STEM Akamigas Cepu dari teknis akademik dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedangkan pembinaan teknis operasional dilakikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelaksanaan tugas dan fungsi teknis akademik, STEM Akamigas Cepu bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tugas fungsi pembinaan teknis operasional bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Diklat ESDM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (SF)

Share This!