Tambang Emas Ilegal di Cinnabar akan DITUTUP
MALUKU- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas
mengenai penghapusan penggunaan merkuri pertambangan rakyat di Kantor
Presiden, Kamis, (9/4) menginstruksikan agar penggunaan merkuri pada
tambang-tambang rakyat harus segera dihentikan. Terkait dengan instruksi
tersebut Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian Koordinator Politik
Hukum dan Keamanan (KemenkoPolhukam), Kemenko Maritim, Kementerian
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),
Pertanian, Mabes Polri, Mabes TNI, Kejaksaan Agung, Inspektur
Pertambangan serta Pemprov Maluku mendatangi tambang cinnabar yang
berada di kawasan hutan petuanan Desa Luhu dan Desa Iha, Kecamatan
Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Tim dari Jakarta akan menuju lokasi tambang tersebut guna melihat
langsung situasi dan kondisi dilokasi tambang. Hal itu karena penggunaan
mercuri di Indonesia saat ini sudah sedemikian berbahaya bagi kesehatan
maupun lingkungan hidup", Asisten Deputi Pertambangan dan Energi
Kemenkomaritim, Yudi Prabanggara menjelaskan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan. Tim meminta agar aktivitas
para penambang cinnabar yang menggunakan mercuri untuk memisahkan emas
dari bahan tambang lainnya segera dihentikan dan menggantinya dengan
teknologi yang lebih ramah terhadap lingkungan karena penggunaan merkuri
di pertambangan emas liar tersebut dapat menimbulkan kerusakan
lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Penggunaan mercuri harus dihentikan dan kita meminta mengganti
penggunaan merkuri ini dengan teknologi yang ramah lingkungan dan lebih
efisien. Karena kita tahu penggunaan merkuri di tambang emas skala kecil
itu selain berbahaya juga sangat tidak efisien, yang terbuang jauh
lebih banyak dari pada yang didapat. Padahal ada teknologi-teknologi
lain yang kita kembangkan, yang jauh lebih efisien dan perolehan emasnya
akan lebih banyak", ujar Yudi.
Maluku merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, sehingga harus
diushakan agar penambang emas dalam skala kecil seperti di Buru, tidak
boleh menggunakan merkuri. Untuk itu, penambang perlu di berikan
pembinaan terkait penggunaan zat berbahaya seperti merkuri.
Yudi menambahkan, selain meminta untuk menutup aktifitas pertambangan
emas liar tersebut. Tim juga akan melanjutkan investigasinya dengan
melakukan penelitian terhadap dampak kerusakan lingkungan yang
ditimbulkannya akibat penggunaan mercuri yang dilakukan para penambang.
Penggunaan mercuri di pertambangan emas skala kecil sangat marak
dilakukan di Indonesia seperti di pertambangan emas skala kecil di Aceh,
Solok (Sumatra Barat), Pongkor (Jawa Barat), Sekotong (NTB), Katingan
(Kalimantan Tengah),. Bahkan Presiden Republik Indonesia menyatakan saat
ini penggunaan mercuri telah dilakukan di 850 hotspot pertambangan
rakyat.
Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang,
pada 10 Oktober 2013 karenanya Indonesia tidak boleh membiarkan
penggunaan mercuri terus terjadi di pertambangan rakyat skala kecil
tersebut.
Terkait dengan penggunaan mercuri pada pertambangan skala kecil tersebut
Presiden telah mengeluarkan tujuh instruksi. Ketujuh instruksi tersebut antara lain, pengaturan kembali tata kelola penggunaan mercuri, penghentian
penggunaan mercuri di tambang-tambang rakyat, pengawasan secara ketat
penggunaan merkuri bukan hanya di tambang-tambang rakyat, tapi juga di
pertambangan skala menengah dan besar serta pengalihan mata pencarian dan
bantuan medis bagi para penambang yang telah terpapar bahan kimia
berbahaya tersebut. (SF)
Share This!