Swasta Boleh Bangun Kilang Minyak
JAKARTA - Badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta, yang ditandatangani Menteri ESDM Ignanius Jonan tanggal 10 November 2016.
Aturan ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, Pemerintah perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri.
Dinyatakan bahwa kilang minyak swasta yang selanjutnya disebut kilang minyak adalah kilang minyak bumi dan atau kondensat beserta fasilitas pendukungnya yang dibangun oleh badan usaha swasta di dalam negeri.
Pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi BBM nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM.
Dalam Pasal 3, dinyatakan bahwa badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Pembangunan kilang minyak ini dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adan/atau mengintegrasokan pemroduksian petrokimia," demikian bunyi Pasal 4.
Aturan ini juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor.
Terkait hasil produksi kilang minyak berupa BBM, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Diatur pula, hasil produksi kilang minyak dapat dijual ke luar negeri, dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Permen ini menyatakan, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir, diberikan Izin Usaha Niaga Umum.
Ditetapkan pula bahwa badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di dalam negeri.
Penunjukan tersebut, diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Badan Pengatur (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Pemerintah juga menetapkan, pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian kilang minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, wajib nenyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Migas setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (TW)
Share This!