Sosialisasi Permen ESDM No 3 Tahun 2015 dan Kepmen ESDM No 0074 Tahun 2015

Thursday, 12 February 2015 - Dibaca 3082 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 05/SJI/2015
Tanggal: 12 Februari 2015

COFFEE MORNING "SOSIALISASI PERMEN ESDM NOMOR 03 TAHUN 2015 DAN KEPMEN ESDM NOMOR 0074 K/21/MEM/2015"
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan Coffee Morning dengan tema "Sosialisasi Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 dan Kepmen ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015." Peraturan Menteri ESDM nomor 03 Tahun 2015 mengatur tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung, sedangkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 0074 K/21/MEM/2015 merupakan Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2015 s.d. 2024. Kedua regulasi ini disusun untuk meningkatkan kapasitas pembangunan tenaga listrik nasional, khususnya untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik melalui mekanisme Independent Power Producers (IPP).

Secara umum perencanaan penyediaan tenaga listrik yang tertuang dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2015 s.d. 2024 telah mempertimbangkan perencanaan penyediaan tenaga listrik yang ada dalam Draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2012 - 2031 dan Draft RUKN 2015-2034. Untuk sepuluh tahun mendatang, PLTU batubara masih mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 42 GW (60%) sementara PLTGU sekitar 9 GW (13%) dan PLTG/MG sekitar 5 GW (7%). Adapun energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah PLTP sekitar 4,8 GW (7%) dan PLTA/PLTM dan Pump Storage sebesar 9.250 MW (13%). Terkait dengan konsumsi BBM yang masih tinggi di tahun 2015 sebesar 11,4%, direncanakan turun menjadi 1,4% pada tahun 2024.

Sesuai dengan program Pemerintah tahun 2015-2019, dalam RUPTL 2015-2024 telah mencantumkan program pembangunan ketenagalistrikan sebesar 35.000 MW untuk periode tahun 2015-2019, dimana peran listrik swasta diharapkan dapat meningkat secara signifikan. Peran swasta akan meningkat dari kontribusi kapasitas sekitar 15% menjadi 32% pada tahun 2019, dan 41% pada tahun 2024.

Dalam rangka mendorong keberhasilan rencana tersebut, khususnya terkait dengan proyek swasta, Pemerintah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Memberlakukan UU No 2/2012 untuk pembebasan dan penyediaan lahan
  2. Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM
  3. Menerbitkan regulasi yang mendorong dan memberikan kepastian berinvestasi bagi swasta di bidang tenaga listrik.
Salah satu regulasi yang diterbitkan untuk meningkatkan peran swasta dalam penyediaan tenaga listrik adalah Permen ESDM nomor 03 Tahun 2014, di mana pokok-pokok yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:
  1. Prosedur pembelian tenaga listrik, melalui pemilihan langsung dilaksanakan maksimal dalam 45 hari dan untuk penunjukan langsung dilaksanakan maksimal 30 hari;
  2. Untuk mempercepat proses pembelian, PLN wajib menyusun standar dokumen pengadaan dan standar PPA untuk masing-masing jenis pembangkit serta PLN dapat menunjuk Procurement Agent untuk membantu melakukan uji tuntas terhadap penawaran calon pengembang;
  3. Harga patokan tertinggi yang diatur per jenis pembangkit dan per kapasitas pembangkit, dengan menggunakan asumsi-asumsi: Availability Factor, Masa Kontrak, Heat Rate, Caloric Value dan harga bahan bakar.
  4. Harga patokan tersebut berdasarkan harga levellized base dan merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan COD.
  5. Pembelian yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak diperlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,



Saleh Abdurrahman

Share This!