Sosialisasi Permen ESDM No 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013

Wednesday, 20 March 2013 - Dibaca 4105 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 03/HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 22 Januari 2013

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI ESDM NO 01 TAHUN 2013
TENTANG PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI TAHUN 2013

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo hari ini, Selasa (22/1) membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Dalam rangka menjaga volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL, Pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih meluas, sehingga perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012.

Awal tahun ini Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut.

Melalui Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013, diamanatkan:
Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi:

1. Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :
a) Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali;
b) Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan;
c) Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.

2. Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD:
a) Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek;
b) Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya.

3. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

4. Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.


Namun, masih perlu ada pengecualian yaitu:
1. Untuk Kendaraan Dinas berupa ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

2. Untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:

o usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;
o pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan
o hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat,


Kepala Biro Hukum dan Humas


Susyanto

Share This!