Soft Launching Implemetasi Konservasi Energi dan Lomba Hemat Energi
Monday, 31 January 2011 - Dibaca 5606 kali
| KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 03/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 31 Januari 2011SOFT LAUNCHING IMPLEMENTASI KONSERVASI ENERGI DAN LOMBA HEMAT ENERGI |
| Dalam rangka implementasi Konservasi Energi sesuai Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh, Senin (31/1) melakukan Soft Launching Implementasi Konservasi Energi sekaligus Lomba Hemat Energi Tingkat Nasional. Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan bahwa konservasi energi menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat. Konservasi energi dilaksanakan pada semua tahap pengelolaan energi dari hulu sampai hilir, yaitu dari mulai tahap penyediaan energi, pengusahaan energi, pemanfaatan energi, dan konservasi sumber daya energi. Ketentuan-ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Dalam PP disebutkan bahwa konservasi energi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN), yang pada saat ini sudah disusun dan akan segera diterbitkan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.Konservasi energi sangat penting, mengingat bahwa cadangan energi kita semakin menipis, sementara itu penggunaan energi di semua sektor baik sektor industri, komersial, transportasi maupun rumah tangga masih sangat boros. Konservasi energi merupakan langkah yang paling cepat dan tepat untuk mengatasi krisis energi. Sebagai contoh, apabila kita bisa melakukan penghematan listrik sebesar 10% dari kapasitas pembangkit yang ada atau sebesar 3000 MW, hal ini berarti sama dengan kita menunda pembangunan pembangkit baru sebesar 3000 MW.Selain itu, kegiatan konservasi energi sejalan dengan kebijakan energi bersih, karena dengan melakukan konservasi energi, laju konsumsi energi dapat ditekan sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.Sesuai PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, kebijakan mengenai konservasi sumber daya energi meliputi sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan/disediakan, jumlah sumber daya energi yang dapat diproduksi, dan pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.Konservasi energi yang dilakukan pada tahap penyediaan energi, dan pada tahap pengusahaan energi harus dilakukan melalui perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi; pemilihan prasarana, sarana, bahan dan proses yang menggunakan energi yang efisien; dan pengoperasian system yang efisien energi Sedangkan pada tahap pemanfaatan energi, pengguna energi wajib menggunakan energi secara hemat dan efisien. Selama ini kegiatan konservasi energi hanya bersifat sukarela dan himbauan, belum ada yang bersifat mandatori. Dengan adanya PP tentang Konservasi Energi ini, bagi pengguna energi yang menggunakan energi sama atau lebih besar dari 6000 setara ton minyak (TOE) per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui managemen energi yang meliputi penunjukan manager energi, penyusunan program konservasi energi, pelaksanaan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan pelaporan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.Untuk menerapkan kewajiban tersebut di atas, pemerintah telah menyebarluaskan surat edaran kepada semua pemangku kepentingan dan perusahaan-perusahaan terkait. Pedoman pelaksanaan dan tatacara pelaporan sudah disusun dan dalam waktu dekat akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan managemen energi namun tidak melaksanakannya, akan diberi disinsentif yang berupa peringatan tertulis, pengumuman pada media massa, denda dan pengurangan pasokan energi. Sedangkan perusahaan yang sudah melakukannya dalam kurun waktu tertentu akan diberikan insentif.Pemerintah juga sudah menyiapkan perangkat untuk fasilitas pelatihan dan sertifikasi manager energi. Sekitar bulan Maret 2011 pelatihan manager energi akan dilakukan dan segera setelah itu diharapkan sertifikasi manager energi sudah dapat diterapkan. Untuk memberikan apresiasi kepada pengguna energi yang telah berhasil melaksanakan konservasi energi, dan untuk mendapatkan best practice yang dapat dijadikan contoh dan direplikasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan Lomba Hemat Energi Tingkat Nasional yang meliputi lomba bangunan gedung hemat energi, managemen energi di industri, dan managemen energi di bangunan gedung. Lomba ini dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan April 2011, dan pemenangnya akan diumumkan pada akhir bulan April 2011. Untuk pemenang pertama dan kedua selanjutnya dikirim ke Lomba Hemat Energi Tingkat ASEAN yang diselenggarakan pada bulan Mei 2011. Bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti lomba hemat energi, informasi lebih lanjut bisa diakses melalui www.konservasienergi.net dan www.esdm.ebtke.go.id. |
| Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira |
Share This!